Penutupan kantor tersebut masih berlanjut meskipun kepala Biro Hukum Pemprov Papua Pegunungan telah memberikan penjelasan dan jawaban dari PJ Gubernur via selulernya terkait dengan masalah pelantikan pejabat Eselon III dan IV, Skor Standar Minimal test CASN kemarin dan wacana pengurangan TPP sebesar 75 persen yang ditolak.
Selain itu, Pj juga menyampaikan agar seluruh jajaran Pemkot Jayapura senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, karena dengan berlaku disiplin dan tertib dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, akan membuahkan hasil yang lebih baik dan maksimal, demi terwujudnya kesejahteraan dan pembangunan di Kota Jayapura.
Dengan meningkatkan kinerja dapat membantu ASN dalam menyelesaikan tugas dan menyusun rencana kedepannya, bahkan jika belum sesuai dengan aturan, mari lakukan perbaikan-perbaikan, melakukan penyempurnaan- penyempurnaan dalam minggu kerja ini.
Tiga Tuntutan ASN dari Pemprov Papua Pegunungan yakni pertama segera mempercepat pelantikan pejabat Esalon III dan IV, kedua segera mendapatkan formasi CASN skor nilai SKD Standar Minimal, dan yang ketiga terkait adanya wacana pengurangan TPP sebesar 75 persen di Tolak oleh karena itu aktifitas pelayanan kantor, dinas, badan, biro dan bagian di tutup sampai ada jawaban dari pimpinan.
Kepala Regional IX Jayapura, Hardianawati menjelaskan, pemetaan kompetensi ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi wajib menyusun profil PNS yang digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS.
Pj Sekda Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep mengatakan beban daerah membengkak pada 2025 sehingga salah satu solusinya yang dapat diambil yakni melakukan efisiensi terhadap TPP ASN.
‘’Memang ada data kita 841 tenaga honorer, kita usulkan ke sana untuk boleh dapat diterima. Kalua memang itu memungkinkan. Tapi, kalau negara mengatakan tidak tapi untuk mengatakan kata putus, saya tidak punya kewenangan. Karena itu kewenangan pimpinan,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ruben Ndiken.
Kepastian itu sekaligus menampik isu yang sebelumnya beredar dan menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dan ASN dihapus tahun ini. Itu disebabkan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga mencapai Rp 306,6 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, Selasa (4/2) menjelaskan bahwa meskipun ada ketentuan tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang, pemerintah daerah masih mempertahankan pemberian beras secara fisik. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi sebagian pegawai yang lebih memilih menerima jatah beras daripada uang.
Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menyampaikan agar pimpinan OPD lebih fokus pada kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas, seperti meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencapai target kinerja, dan menyelesaikan semua kegiatan yang ada dan sudah diprogreskan masing-masing instansi.