“Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten II Setda Provinsi Papua, Suzana Wanggai menyampaikan, pembentukan ASN melalui pendidikan dan pelatihan prajabatan yaitu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah pada aspek pelayanan terhadap masyarakat, yang diharapkan memahami sepenuhnya tugas pokok dan fungsi yang hakiki dalam mewujdukan cita cita dan tujuan sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara dengan sebaik baiknya.
“Melalui diklat yang diikuti, para CPNS lebih peka dalam memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat yang handal. Dengan mengedepankan profesionalisme, karena tuntutan pelayanan kualitasnya merupakan hal yang selama ini pekerjaan rumah kita bersama,” pungkasnya. (fia/tri)