WAMENA – Usai bakal Pasangan Calon Jhon Marthin dan Anton Dekim mendaftar sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada hari kedua lalu, kini giliran Bapaslon Athenius Murib dan Roni Elopere yang melakukan pendaftaran ke KPU Jayawijaya dan dinyatakan jika pemberkasan Calon dan Pencalonan lengkap.
Pendaftaran yang dilakukan oleh bakal calon Athenius Murib dan Roni Elopere ini merupakan yang kedua kalinya sebab pada hari kedua pendaftaran pasangan calon ini sempat mendaftar, namun karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi sehingga tak diterima KPU Jayawijaya dan hari ini barulah bisa dilengkapi dan diterima KPU.
Bakal Calon Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan jika hari ini ia diberikan kesempatan lagi oleh KPU Jayawijaya untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya. Ia sendiri Athenius Murib dan calon Wakil Roni Elopere (Murni) mengangkat thema, Bangkit Bersatu, Membangun (BBM)
“Tema BBM ini bertujuan untuk mewujudkan Jayawijaya lebih baik dari hari ini, pendaftaran ini kami didukung oleh empat partai Politik yang pertama Gerindra, Demokrat , Golongan karya dan Partai Buruh,”ungkapnya Kamis (29/8/2024)
Di tempat yang sama Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi menyatakan hari ini adalah hari terakhir yang dibuka sejak pukul 08.00 WIT sampai dengan penutupan pukul 23.59 WIT di hari kedua sudah ada tiga bakal calon yang mendaftarakan diri dan hari ini juga ada dua bakal calon yang mendaftarkan diri.
“Jadi sejak kemari paslon dari Jalur parpol yang mendaftar ada ada petahana Jhon R Banua- Marthin Yogobi, Dan dan dari jalur perseorangan ada Antonius Wetipo – Dekim Karoba, sementara untuk hari ketiga ini, ada Bapaslon dari jalur parpol yakni, Athenius Murib – Roni Elopere, yang telah diterima,” katanya
Ia juga mengaku untuk berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya itu tidak lagi di lakukan verifikasi di MRP karena di tingkat Kabupaten, sehingga untuk selanjutnya KPU yang akan melakukan verifikasi faktual dari pemberkasan yang masuk.
“Jadi untuk Kabupaten itu tidak menggunakan verifikasi dari MRP, itu hanya berlaku di Provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Untuk bupati dan Wakil Bupati kita KPU yang melakukan verifikasi,”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos