Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Origenes Kambuaya, menyampaikan, dengan pelaksanaan Diklat Prajabatan. Dimana tenaga honorer yang telah diverifikasi sebanyak 3.450 orang, diantaranya sebanyak 2.253 orang yang dinyatakan menjadi CPNS karena usianya dibawah 35 tahun.
“Dari jumlah tersebut, yang berhasil kami tetapkan SK-nya sebanyak 1.300 orang. Adapun 1.300 orang ini kita serahkan kepada BPSDM untuk selanjutnya melakukan pendidikan prajabatan bagi yang bersangkutan,” ucap Kambuaya kepada wartawan.
Lanjut Kambuaya menerangkan, pada gelombang pertama Diklat Prajabatan diikuti sebanyak 920 orang. Sementara sisanya, secara teknis di BKD sedang proses penetapan NIP. Kemudian akan diserahkan lagi untuk proses prajabatan pada tahap gelombang kedua dan setersunya.
“Setelah mereka selesai dari prajabatan, nantinya akan diatur proses pendistribusian pegawai kepada SKPD yang ada,” kata Kambuaya.
Menurut Kambuaya, kasus yang dihadapi Pemerintah Provinsi Papua hari ini adalah dari jumlah 3.450 orang. Ternyata ada kurang lebih 1.070 orang menjadi P3K. Adapun P3K tidak bisa ditempatkan di Provinsi Papua, sebab UU ASN tidak menghendaki.
Hal ini lantas membuat Pj Gubernur Papua, secara serius menyampaikan kepada Kementrian PAN dengan memohon berkenan agar diatas usia 35 tahun dengan jumlah 1.070 orang diurus untuk ditempatkan di DOB.