Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Pendaftaran Bacakada Dibuka

  Dimana pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka mulai dari jam 08.00 WIT – 16.00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga Kamis, (29/8), pendaftaran dibuka di jam yang sama namun akan berakhir pada Pukul  23: 00 WIT.

   Adapun beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran. “Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan,” tuturnya.

  Ia pun memastikan tidak ada perlakuan berbeda antar pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua. Kami akan tetap terima, dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi Papua,” ucap Steve Dumbon.

Baca Juga :  Belajar dari Bencana Sentani, Jangan Buang Sampah Sembarangan

   Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan  bawasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

  Dimana pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka mulai dari jam 08.00 WIT – 16.00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga Kamis, (29/8), pendaftaran dibuka di jam yang sama namun akan berakhir pada Pukul  23: 00 WIT.

   Adapun beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran. “Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan,” tuturnya.

  Ia pun memastikan tidak ada perlakuan berbeda antar pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua. Kami akan tetap terima, dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi Papua,” ucap Steve Dumbon.

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus, yang Terpenting Kewenangan, Bukan Uang

   Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan  bawasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya