Dikatakan, Bimtek ini dilaksanakan karena memang proses pemungutan dan pengitungan suara ini sesuatu yangs sangat krusial. Dimana proses ini perlu mendapatkan bimbingan tehnis yang secara intens dilakukan bagi penyelenggara untuk memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara ini boleh berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang diamanatgkan dalam UU dan PKPU sehingga proses tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Terutama dalam penggunaan aplikasi Sistsem informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang pada tahun 2020 pernah dicoba saat pemilihan bupati Merauke.
‘’Nah, sekarang di Pemilu Legeslatif serentak kembali digunakan. Proses Sirekap ini membantu dalam rekapitulasi dan memberikan akses informasi yang cepat kepada masyarakat terkait dengan perolehan suara di TPS-TPS,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos