Soal pelantikan, gubernur Apolo Safanpo mengungkapkan, yang bisa melantik adalah yang membuat SK dalam hal ini Mendagri atau orang yang ditunjuk Mendagri.
‘’Misalnya kalau Mendagri tunjuk Dirjen Kemendagri maka Dirjen yang akan lantik. Begitu juga kalau Mendagri tugaskan gubernur maka gubernur yang akan melantik. Nah, sekarang kita belum tahu nantinya Bapak Mendagri nantinya mau tugaskan siapa untuk melantik,’’ katanya.
Begitu juga soal tempat pelantikan nanti. Apakah di Jakarta atau di Merauke atau di Boven Digoel jika Mendagri yang lantik, semuanya masih menunggu SK tersebut.(ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos