JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada 2024 masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat, yang dipasang sebelum masa kampanye.
Sebab, pemasangan APK ini secara resmi baru boleh dipasang pada masa kampanye. “Pemasangan APK baru bisa dipasang pada 26 September hingga 23 November 2024 dan tiga hari menjelang pemungutan suara semua sudah harus dibersihkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir di Jayapura, Selasa (24/9).
Menurut Rumsawir, sebelum masa kampanye setiap paslon tidak diperkenankan memasang alat peraga baik berupa sosialisasi maupun kampanye di tempat umum. “Saat ini ada baliho yang ada alat peraga sosialisasi, namun sangat disayangkan itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditertibkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan penertiban APK memang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara Bawaslu hanya melakukan koordinasi dan untuk penertiban di lapangan ialah Satpol PP.
“Intinya sebelum masa kampanye alat peraga sosialisasi harus dibersihkan dan kami pembersihan APK sudah dimulai dari Senin (23/9) dan berakhir pada Rabu (25/9),” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dapat mengikuti aturan dalam pemasangan APK agar terlihat rapi.
“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah setempat terkait zona pemasangan APK sehingga diharapkan setiap paslon agar menunggu sampai diumumkan zona pemasangan APK,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos