Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Resmi Umumkan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah tersebut, dan pendaftaran untuk Bupati dan Wakil Bupati Tolikara serta Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo yang akan dilakukan secara serentak pada Selasa 27, 28 dan 29 Agustus.

Komisioner KPU Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan sesuai dengan undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta PKPU2  tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal lebih khusus PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Khusus Kami di Papua Pegunungan pada hari ini resmi mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah ini, pendaftarannya mulai pada 27, dan 28 Agustus dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT, hari terakhir 29 Agustus dari Pukul 08.00 WIT sampai dengan 23.59 WITpendaftaran tutup di Gedung Tongkonan Wamena,”ungkapnya Sabtu (24/8) malam.

Baca Juga :  BMD-Dipo Sowan ke Rumah Ketua LMA Port Numbay

Menurutnya, pada kesempatan ini KPU Papua Pegunungan menyatakan syarat pencalonan sudah ada di dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 itu sudah lengkap, tadi juga sudah diumumkan oleh KPU Papua Pegunungan dengan SK nomor 007/PL.02.2-Pu/95/2024 tentang pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Dikatakan, untuk pemeriksaan kesehatan, KPU telah melakukan MoU dengan rumah sakit umum daerah provinsi Papua RSUD dok 2 yang akan melakukan pemeriksaan 18 item kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar sesuai dengan Surat KPU Papua Pegunungan nomor 1090 tentang rujukan pemeriksaan Kesehatan

“Jadi untuk pemeriksaan ada 18 item di RSUD Dok II Jayapura, mereka juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan mulai dari 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024,” kata mantan Komisiioner KPU Provinsi Papua.

Baca Juga :  Jelang Pleno KPU Kot Jayapura Akan Gelar Rapat

Ia juga menyatakan semua calon yang mendaftar pada 27, 28 dan 29 Agustus akan diberikan tanda terima dari KPU Provinsi Papua PEguungan dan KPU 8 Kabupaten maka ada surat keterangan yang diberikan kepada calon yang mendaftar itu untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan Kesehatan di RSUD dok II Jayapura dan juga Kantor BNN untuk pemeriksaan bebas narkoba Kloofkamp, dan rumah sakit Jiwa di Abepura.

“Jadi karena kami KPU Papua Pegunungan mengambil alih KPU Tolikara dan Yahukimo maka hari ini dengan resmi juga kami umumkan pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di ibukota masing-masing seperti Tolikara di Karubaga, Yahukimo di Dekai,Waktu pendaftaran dilakukan sama,”jelas  Melkianus Kambu (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah tersebut, dan pendaftaran untuk Bupati dan Wakil Bupati Tolikara serta Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo yang akan dilakukan secara serentak pada Selasa 27, 28 dan 29 Agustus.

Komisioner KPU Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan sesuai dengan undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta PKPU2  tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal lebih khusus PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Khusus Kami di Papua Pegunungan pada hari ini resmi mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah ini, pendaftarannya mulai pada 27, dan 28 Agustus dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT, hari terakhir 29 Agustus dari Pukul 08.00 WIT sampai dengan 23.59 WITpendaftaran tutup di Gedung Tongkonan Wamena,”ungkapnya Sabtu (24/8) malam.

Baca Juga :  Pimpin Apel Terakhir, Pekey Minta Doa Restu

Menurutnya, pada kesempatan ini KPU Papua Pegunungan menyatakan syarat pencalonan sudah ada di dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 itu sudah lengkap, tadi juga sudah diumumkan oleh KPU Papua Pegunungan dengan SK nomor 007/PL.02.2-Pu/95/2024 tentang pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Dikatakan, untuk pemeriksaan kesehatan, KPU telah melakukan MoU dengan rumah sakit umum daerah provinsi Papua RSUD dok 2 yang akan melakukan pemeriksaan 18 item kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar sesuai dengan Surat KPU Papua Pegunungan nomor 1090 tentang rujukan pemeriksaan Kesehatan

“Jadi untuk pemeriksaan ada 18 item di RSUD Dok II Jayapura, mereka juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan mulai dari 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024,” kata mantan Komisiioner KPU Provinsi Papua.

Baca Juga :  Jauhkan Tempat Ibadah dari Politik Praktis

Ia juga menyatakan semua calon yang mendaftar pada 27, 28 dan 29 Agustus akan diberikan tanda terima dari KPU Provinsi Papua PEguungan dan KPU 8 Kabupaten maka ada surat keterangan yang diberikan kepada calon yang mendaftar itu untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan Kesehatan di RSUD dok II Jayapura dan juga Kantor BNN untuk pemeriksaan bebas narkoba Kloofkamp, dan rumah sakit Jiwa di Abepura.

“Jadi karena kami KPU Papua Pegunungan mengambil alih KPU Tolikara dan Yahukimo maka hari ini dengan resmi juga kami umumkan pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di ibukota masing-masing seperti Tolikara di Karubaga, Yahukimo di Dekai,Waktu pendaftaran dilakukan sama,”jelas  Melkianus Kambu (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya