Wednesday, July 3, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU Papua Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara

   Selain itu, Steve juga mengaku jika sudah melakukan sosialisasi ke pimpinan Parpol, Pemda dan Kepolisian setempat. Steve juga mengatakan jika untuk proses rekapitulasi di Kabupaten Sarmi sudah selesai dan hasilnya sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua pada Minggu 23 Juni kemarin.

   “Untuk Kabupaten Yapen proses rekapitulasinya baru akan dilakukan pada 27 Juni,” kata Steve.

   Sebelumnya, MK memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

   Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) lalu.

Baca Juga :  Berbagai Upaya Pelestarian Laut Telah Dilakukan

   Adapun rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Selain itu, Steve juga mengaku jika sudah melakukan sosialisasi ke pimpinan Parpol, Pemda dan Kepolisian setempat. Steve juga mengatakan jika untuk proses rekapitulasi di Kabupaten Sarmi sudah selesai dan hasilnya sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua pada Minggu 23 Juni kemarin.

   “Untuk Kabupaten Yapen proses rekapitulasinya baru akan dilakukan pada 27 Juni,” kata Steve.

   Sebelumnya, MK memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

   Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) lalu.

Baca Juga :  Berbagai Upaya Pelestarian Laut Telah Dilakukan

   Adapun rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya