JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diwajibkan masuk kantor pada 26 April 2023, pasca libur panjang Idulfitri 1444 H. Namun dari pantauan, tingkat kehadiran ASN masih rendah.
Hal ini pun diakui Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Daerah Papua, Welliam R Manderi. Ia mengatakan, tingkat kehadiran ASN, baik itu di kantor Satpol PP maupun Penanggulangan Bencana Daerah masih berkisar antara 40 sampai 60 persen saja.
“Padahal sesuai Surat Edaran Gubernur, semua ASN wajib berkantor pada 26 April 2023. Jadi tidak ada tambahan libur atau gerakan lainnya, apalagi libur kemarin cukup panjang,” tegasnya.
Manderi mengaku sudah menginstruksi pejabat terkait di OPD setempat untuk mengecek stafnya, termasuk meminta segera melapor alasan terlambat atau tidak masuk kantor.
“Saya lihat masih kurang sekali ASN yang masuk kantor, karena mungkin banyak yang pulang kampung, tetapi sebagai ASN ada aturan yang harus diikuti,” ucapnya.
Kata Manderi, meskipun ada informasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan ASN menambah waktu cuti lebaran. Namun, khusus ASN di Papua wajib mengikuti Surat Edaran Gubernur.
“Soal ini mungkin hanya berlaku di pulau Jawa dan sekitarnya, karena sangat padat arus balik lebaran. Tapi kalau di Papua kan tidak begitu mengalami hal tersebut,” kata Manderi.
Pihaknya berharap, jumlah ASN setempat yang masuk kerja bisa lebih banyak lagi pada esok hari. Sehingga berbagai aktifitas dan tugas tanggungjawab bisa segera dilaksanakan.
“Kita ini sudah harus mulai dengan tugas-tugas kita sebagai ASN. Karena itu, saya harap semua ASN bisa masuk kantor besok,” ujarnya.
Sementara itu, di Kantor Bappenda Provinsi Papua. Sekitar 70 persen pegawainya sudah masuk dan melakukan aktivitas kantor seperti biasa. Sebagian masih melakukan cuti. (fia/gin)