Thursday, September 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Sanksi Menanti bagi Paslon yang Tidak  Laporkan Dana Awal Kampanye 

Menurut Helda Ambai, sesuai dengan PKPU, ada 3 tahapan. Pertama pembukaan nomor rekening khusus  dana kampanye, kemudian tahap kedua pelaporan. Khusus pelaporan dana kampanye ini ada 3 jenis yakni laporan awal dana kampanye  yang dimulai   ditanggal 24 September 2024. Kemudian masuk ke dalam  RKDK perbaikan.

‘’Ketika belum diselesikan di tanggal 24 September maka  ada RKDK perbaikan. Diharapkan kepada LO untuk selalu mengikuti apa yang diarahkan KPU provinsi dan kabupaten, sehingga kita sama-sama aman  dan selamat,’’ jelasnya.

Kemudian kedua adalah laporan pemberi dana sumbangan kampanye atau  LPSDK, serta ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga :  Usai Verifikasi Berkas, KPU Papua Segera Tetapkan Pasangan Calon

   Helda Ambai mengingatkan agar seluruh tahapan pelaporan tersebut wajib dilaksanakan. Karena ada sanksi. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kamp;anye (LADK).  Jika  LADK  tidak ada maka akan diberikan sanksi tertulis. Kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk membuat LADK . Jika  dalam  7 hari itu tidak  membuat LADK , maka ada sanksi yang diberikan tidak  boleh melaksanakan kampanye bagi pasangan calon .

Begitu  juga untuk laporan kedua yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Para pemberi sumbangan wajib mencantumkan identitasnya, nomor wajib pajak, tanda tangan pemberi sumbangan, sehingga akan tercatat siapa yang menyumbang dan besarannya berapa.

‘’Ketiga  adalah laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang seluruhnya akan dimulai 24 September 2024 sampai di bulan Desember,’’ jelasnya. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Kedubes Australia Sambangi Pemprov

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut Helda Ambai, sesuai dengan PKPU, ada 3 tahapan. Pertama pembukaan nomor rekening khusus  dana kampanye, kemudian tahap kedua pelaporan. Khusus pelaporan dana kampanye ini ada 3 jenis yakni laporan awal dana kampanye  yang dimulai   ditanggal 24 September 2024. Kemudian masuk ke dalam  RKDK perbaikan.

‘’Ketika belum diselesikan di tanggal 24 September maka  ada RKDK perbaikan. Diharapkan kepada LO untuk selalu mengikuti apa yang diarahkan KPU provinsi dan kabupaten, sehingga kita sama-sama aman  dan selamat,’’ jelasnya.

Kemudian kedua adalah laporan pemberi dana sumbangan kampanye atau  LPSDK, serta ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca Juga :  Wagub Dorong Prestasi Papua di Bidang Seni Budaya

   Helda Ambai mengingatkan agar seluruh tahapan pelaporan tersebut wajib dilaksanakan. Karena ada sanksi. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kamp;anye (LADK).  Jika  LADK  tidak ada maka akan diberikan sanksi tertulis. Kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk membuat LADK . Jika  dalam  7 hari itu tidak  membuat LADK , maka ada sanksi yang diberikan tidak  boleh melaksanakan kampanye bagi pasangan calon .

Begitu  juga untuk laporan kedua yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Para pemberi sumbangan wajib mencantumkan identitasnya, nomor wajib pajak, tanda tangan pemberi sumbangan, sehingga akan tercatat siapa yang menyumbang dan besarannya berapa.

‘’Ketiga  adalah laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang seluruhnya akan dimulai 24 September 2024 sampai di bulan Desember,’’ jelasnya. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Samsat Targetkan Penerimaan Pajak Kendaraan Rp 31,5 Miliar 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya