MIMIKA – Daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Mimika, Papua Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
Penetapan DPT ini dilakukan untuk mengsinkronasikan kembali data pemilih sebelum menuju ke hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie menyebut, penetapan dilakukan pada Jumat, 20 September 2024 lalu di salahsatu hotel di Mimika.
Adapun daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh KPU untuk tingkat Kabupaten Mimika sebanyak 224.514. Dari jumlah tersebut, laki-laki sebanyak 118.226 dan perempuan sebanyak 106.288.
“Kita sudah tetapkan artinya DPT Mimika sudah final,” kata Budiono, saat ditemui Selasa (24/9/2024).
Budiono mengatakan, sebelum penetapan DPT, KPU telah melakukan sinkronasi data sebanyak 219,746. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 222.901.
KPU juga telah masuk pada tahapan tanggapan masyarakat dan dikeluarkan DPS HP dengan total 223.489.
Dari data DPSHP tersebut, kemudian dilakukan penyelesaian data ganda dan invalid secara nasional di Batam. Dimana pada kegiatan tersebut terdapat kegandaan data, NIK invalid, NKK invalid, dan tanggal lahir invalid.
Sedangkan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 497 yang tersebar pada 152 kelurahan dan kampung.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos