Wednesday, March 26, 2025
21.6 C
Jayapura

130 Hari Waktu Kampanye, Paslon Bisa Hosa

JAYAPURA – Entah apa yang menjadi pertimbangkan KPU Papua sehingga waktu untuk melakukan kampanye dalam Pilgub Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 ini diputuskan dilakukan selama 130 hari. Ini tentunya akan terasa sangat lama dan melelahkan. Belum lagi dampaknya adalah kejenuhan masyarakat yang imbasnya kepada pastisipasi publik.

Tak hanya itu semakin lama durasi diyakini akan berdampak pada dana yang dibutuhkan. Ini disampaikan Dorthea usai pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua, pada Minggu (23/3) sore. Disini KPU Papua juga menetapkan jadwal kampanye bagi Paslon. Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa jadwal kampanye dimulai hari ini (Selasa,24/3).

Adapun durasi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 130 hari atau 4 bulan lamanya. “Iya dalam jadwal kitakan 130 hari. Sementara untuk mulainya kampanye dalam PKPU berlaku tiga hari setelah penetapan nomor urut. Artinya mulai, Selasa (26/3),” kata Diana kepada Cenderawasih Pos, Minggu (24/3).

Lanjutnya untuk pemungutan suara dijadwalkan pada, 6 Agustus 2025 mendatang dan berakhirnya masa kampanye bagi Paslon jatuh pada 2 Agustus 2025 dikarenakan tiga hari sebelum pemungutan suara memasuki masa tenang. Terkait durasi yang panjang ini  kata Dorthea berdasarkan Putusan MK. Jika, putusan MK jangka waktunya 30 hari maka PSU dilaksanakan 22 Maret 2025, tetapi kalau Putusan MK jangka waktu 45 hari maka PSU dilaksanakan 5 April 2025, kemudian jika, putusan MK jangka waktu 60 hari, PSU dilaksanakan 19 April 2025, lalu jika Putusan MK jangka waktu 90 hari, otomatis PSU dilaksanakan 24 Mei 2025, dan jika Putusan MK jangka waktu 180 hari, PSU dilaksanakan 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  KPU Tak Lagi Terima Rekomendasi PSU

“Kenapa kemudian menjadi lebih lama karena kita mulainya bersamaan yang durasinya 30 hari. Jadi keserentakan dalam hal memulai nanti tinggal disesuaikanya di masa kampanye,” jelas Diana. Ditempat yang sama anggota KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon juga menjelaskan bahwa terkait dengan durasi masa kampanye yang dianggap cukup lama, maka KPU akan kembali melakukan diskusi internal untuk membahas terkait ini sambil menunggu keputusan KPU pusat.

“Nanti dilakukan revisi agar jauh lebih singkat. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadinya. Nanti kampanye tidak lagi 130 hari, tetapi jauh lebih ringkas dua Minggu sampai satu bulan sisanya masa sosialisasi, tetapi kita menunggu kepastian itu,” jelas Fajar. Ditegaskan Fajar, kampanye dimulai pasca tiga hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon. Sehingga mau tidak mau kata Fajar hari ini (Selasa, 26 Maret 2025) kampanye dimulai. Kendati demikian pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk memastikan lamanya kampanye.

Baca Juga :  Belum Ada Aduan Keterlibatan ASN di Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat, Boy Markus Dawir (BMD) juga mempertanyakan terkait jadwal yang cukup  lama dalam masa berkampanye. Pasalnya sesama Pilwalkot lalu, KPU hanya memberikan waktu 60 hari untuk kampanye. Namun saat ini dengan status PSU ternyata durasinya justru lebih lama. BMD menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup memahami siapa saja  kandidat yang akan bertarung sehingga tidak perlu terlalu berlama-lama.

“Inikan dampaknya ke anggaran nanti. Semakin lama kegiatan dipastikan semakin besar pengeluaran yang diperlukan. Terkecuali KPU menggunakan DPA sendiri tidak masalah. Inikan menggunakan  dana APBD, uang rakyat yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk yang lain,” tutupnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Entah apa yang menjadi pertimbangkan KPU Papua sehingga waktu untuk melakukan kampanye dalam Pilgub Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 ini diputuskan dilakukan selama 130 hari. Ini tentunya akan terasa sangat lama dan melelahkan. Belum lagi dampaknya adalah kejenuhan masyarakat yang imbasnya kepada pastisipasi publik.

Tak hanya itu semakin lama durasi diyakini akan berdampak pada dana yang dibutuhkan. Ini disampaikan Dorthea usai pengumuman penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua, pada Minggu (23/3) sore. Disini KPU Papua juga menetapkan jadwal kampanye bagi Paslon. Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa jadwal kampanye dimulai hari ini (Selasa,24/3).

Adapun durasi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 130 hari atau 4 bulan lamanya. “Iya dalam jadwal kitakan 130 hari. Sementara untuk mulainya kampanye dalam PKPU berlaku tiga hari setelah penetapan nomor urut. Artinya mulai, Selasa (26/3),” kata Diana kepada Cenderawasih Pos, Minggu (24/3).

Lanjutnya untuk pemungutan suara dijadwalkan pada, 6 Agustus 2025 mendatang dan berakhirnya masa kampanye bagi Paslon jatuh pada 2 Agustus 2025 dikarenakan tiga hari sebelum pemungutan suara memasuki masa tenang. Terkait durasi yang panjang ini  kata Dorthea berdasarkan Putusan MK. Jika, putusan MK jangka waktunya 30 hari maka PSU dilaksanakan 22 Maret 2025, tetapi kalau Putusan MK jangka waktu 45 hari maka PSU dilaksanakan 5 April 2025, kemudian jika, putusan MK jangka waktu 60 hari, PSU dilaksanakan 19 April 2025, lalu jika Putusan MK jangka waktu 90 hari, otomatis PSU dilaksanakan 24 Mei 2025, dan jika Putusan MK jangka waktu 180 hari, PSU dilaksanakan 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  Bima Atlet Triathlon Pertama Sumbang Medali PON

“Kenapa kemudian menjadi lebih lama karena kita mulainya bersamaan yang durasinya 30 hari. Jadi keserentakan dalam hal memulai nanti tinggal disesuaikanya di masa kampanye,” jelas Diana. Ditempat yang sama anggota KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon juga menjelaskan bahwa terkait dengan durasi masa kampanye yang dianggap cukup lama, maka KPU akan kembali melakukan diskusi internal untuk membahas terkait ini sambil menunggu keputusan KPU pusat.

“Nanti dilakukan revisi agar jauh lebih singkat. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadinya. Nanti kampanye tidak lagi 130 hari, tetapi jauh lebih ringkas dua Minggu sampai satu bulan sisanya masa sosialisasi, tetapi kita menunggu kepastian itu,” jelas Fajar. Ditegaskan Fajar, kampanye dimulai pasca tiga hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon. Sehingga mau tidak mau kata Fajar hari ini (Selasa, 26 Maret 2025) kampanye dimulai. Kendati demikian pihaknya melakukan rapat koordinasi untuk memastikan lamanya kampanye.

Baca Juga :  Berkurang, Penggunaan Ikat Kepala Burung Cenderawasih

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat, Boy Markus Dawir (BMD) juga mempertanyakan terkait jadwal yang cukup  lama dalam masa berkampanye. Pasalnya sesama Pilwalkot lalu, KPU hanya memberikan waktu 60 hari untuk kampanye. Namun saat ini dengan status PSU ternyata durasinya justru lebih lama. BMD menyampaikan bahwa masyarakat sudah cukup memahami siapa saja  kandidat yang akan bertarung sehingga tidak perlu terlalu berlama-lama.

“Inikan dampaknya ke anggaran nanti. Semakin lama kegiatan dipastikan semakin besar pengeluaran yang diperlukan. Terkecuali KPU menggunakan DPA sendiri tidak masalah. Inikan menggunakan  dana APBD, uang rakyat yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk yang lain,” tutupnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya