“Jadi contohnya kami di Papua Pegunungan kami ada 8 Kabupaten, ini salah satu kabupaten kalau dia calon dia pake bahasa ibu kabupaten tersebut dalam menyampaikan visi misinya, di situ akan kita tahu bahwa orang ini orang asli di sana begitu” tegas Ketua MRP Papua pegunungan.
kata dia, kesepakatan MRP tanah Papua itu sudah disampaikan kepada KPU RI agar pendaftaran calon kepala daerah di tanah Papua hanya berlaku bagi OAP. Menurut Agus, KPU RI telah merespon baik sebagai langkah uji coba.
“Kami ada 6 Ketua MRP hadir di KPU RI kami tekankan bahwa kami uji coba kemampuan anak-anak asli orang Papua, dan kita tegaskan tidak ada lagi alasan bahwa ini peraturan ini dan itu tapi kami akan dianjurkan bahwa MRP harus ajukan nama-nama itu OAP” Kata Agus Nikilik Hubi
Ia juga menambahkan jika upaya selanjutnya yang akan dilakukan MRP adalah mengajukan ketentuan tersebut ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk ditetapkan menjadi regulasi permanen, namun untuk pemilu 2024 kesepakatan itu tetap berlaku sebagai uji coba.
“Besok juga kami akan bicara di Jayapura juga habis itu kami akan ke Jakarta (MK) tapi ini wkatunya tidak ada (untuk pemilu 2024) maka kami dari MRP ajukan ke KPU bahwa seperti ini begitu, karena kita kemarin 20 tahun MRP dinyatakan gagal jadi untuk sekarang ini 6 provinsi betul – betul anak asli Papua” Tutupnya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos