JAYAPURA-Carut-marutnya proses pleno KPU Kota Jayapura terhadap surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua mendapat atensi dari DPP PDIP. PDIP akan membawa kasus tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itupun tidak secara langsung ke DKPP, namun melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun proses Pilkada provinsi Papua berlanjut di meja hijau (MK). Ini setelah pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) mengguat putusan KPU Papua MK.
Dengan gugatan ini, maka paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai selaku pemenang Pilkada Papua akan menjadi pihak terkait atas gugatan Mari-Yo.
“Sementara kami siapkan semua berkas, hasil pleno Kota Jayapura, khsusnya Distrik Jayapura Selatan, kami akan DKPP kan KPU Kota Jayapura, karena tindakan mereka sangat jelas melanggar aturan,” ujar Ketua Tim Hukum BTM-YB, Ronny Talapessy, di Jayapura, Jumat (20/12).