WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan hingga kini masih menunggu hasil monitoring dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk memastikan apakah surat suara dari 18 TPS di Distrik Gea masih ada atau tidak.
Ini dalam rangka memindak lanjutihari putusan MK untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga menyatakan meski surat dari KPU RI sudah diturunkan namun pihaknya masih melakukan pengecekan surat suarat untuk distrik tersebut.
“Jadi yang melakukan pengecekan ini adalah KPU Kabupaten Tolikara, Bawaslu Tolikara, Polres Tolikara dan Kodim Tolikara. Mereka yang akan memastikan surat suara tersebut masih ada atau tidak,”ungkapnya Senin (22/7) di Wamena.
Dari hasil dari monitoring tersebut belum dilaporkan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu dekat ini. Dan apabila hasil monitoring dari KPU Tolikara sudah tersedia barulah dilaksanakan.
“Hari ini yang kami inginkan surat pemberitahuan hasil monitoring itu harus masuk agar kami bisa mengetahui suratnya seperti apa agar segera bisa dilakukan PUSS untuk Distrik Gea,”kata Daniel.
Ia sendiri belum bisa mengomentari soal ada atau tidak ada surat suara di Distrik Gea itu lebih dalam, sebab KPU Provinsi Papua Pegunungan sendiri belum mengetahui dan masih menunggu laporan dari KPU Kabupaten Tolikara.
“Masalah terkait surat suara ini memang menghambat untuk proses penetapan hasil pileg kemarin untuk legislative khususnya DPRD Provinsi, namun memang harus melihat
keadaan juga khususnya surat suara di 18 TPS distrik Gea Kabupaten Tolikara,”bebernya.
“Kami harapkan proses ini tidak menghambat tahapan tahapan KPU yang sedang berjalan terutama masuk dalam tahapan pilkada khususnya pemilihan Gubernur Papua pegunungan, Bupati dan Wakil Bupati untuk 8 Kabupaten,” tutupnya (jo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos