Friday, June 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Bawaslu Kota Jayapura Pantau Perekrutan Pantarlih

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumarswir mengatakan pihaknya sedang memantau pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Adapun Pantarlih akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih di 5 Distrik, dan 39 Kelurahan/ Kampung di Kota Jayapura. “Rencananya Pantarlih ini akan dilantik 24 Juni ini,” kata Frans, Jumat (21/6) kemarin.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan peran dari Pantarlih dalam hal pemuktahiran data pemilih sementara di Kota Jayapura.

Pemutahiran data pemilih sementara, ini kata dia menjadi penting, karena penetapan TPS, akan mengacu pada jumlah pemilih.  “Semua akan kami awasi sehingga proses Pilkada di Kota Jayapura berjalan lancar,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemrov Papua Terima Penghargaan PPKM Award Terbaik II Wilayah Timur

Lebih lanjut untuk dukungan dana hibah pemerintah. Bawaslu telah menerima dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Sementara untuk tahap ke 2, telah dilakukan penandatanganan. Dana hibah ini sesuai ketentuan akan terealisasi sebelum pelaksanaan dilaksanakan Pilkada.

“Kami sudah tanda tangan untuk 60 persen tahap ke 2, dan realisasinya masuk direkening Bawaslu 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Kesempatan itu Frans juga menjelaskan terkait pendaftaran bakal calon Calon Walikota Jayapura, dikatakan untuk pendaftaran Calon Walikota akan dilaksanakan 27 Agustus mendatang.

Khusus bagi bakal calon yang berstatus ASN pihaknya menghimbau agar menjelang pendaftran, maka diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Saat pendaftaran surat pengunduran diri dilampirkan, dan yang bersangkutan sudah harus mundur, itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Penanganan Sampah, Pemkot Diminta Lebih Tegas

Begitu juga bakal calon yang bersatus sebagai anggota legislatif baik yang sementara menjabat tapi juga calon DPRD terpilih, diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Kita tidak tahu siapa yang akan mendaftar, tapi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berstatus ASN tapi juga sebagai DPRD baik yang sedang menjabat, tapi juga terpilih, jika ingin mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan,” jelasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumarswir mengatakan pihaknya sedang memantau pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Adapun Pantarlih akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih di 5 Distrik, dan 39 Kelurahan/ Kampung di Kota Jayapura. “Rencananya Pantarlih ini akan dilantik 24 Juni ini,” kata Frans, Jumat (21/6) kemarin.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan peran dari Pantarlih dalam hal pemuktahiran data pemilih sementara di Kota Jayapura.

Pemutahiran data pemilih sementara, ini kata dia menjadi penting, karena penetapan TPS, akan mengacu pada jumlah pemilih.  “Semua akan kami awasi sehingga proses Pilkada di Kota Jayapura berjalan lancar,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Kapal Hilang Ditemukan, Kondisi 13 ABK Keadaan Sehat.

Lebih lanjut untuk dukungan dana hibah pemerintah. Bawaslu telah menerima dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Sementara untuk tahap ke 2, telah dilakukan penandatanganan. Dana hibah ini sesuai ketentuan akan terealisasi sebelum pelaksanaan dilaksanakan Pilkada.

“Kami sudah tanda tangan untuk 60 persen tahap ke 2, dan realisasinya masuk direkening Bawaslu 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Kesempatan itu Frans juga menjelaskan terkait pendaftaran bakal calon Calon Walikota Jayapura, dikatakan untuk pendaftaran Calon Walikota akan dilaksanakan 27 Agustus mendatang.

Khusus bagi bakal calon yang berstatus ASN pihaknya menghimbau agar menjelang pendaftran, maka diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Saat pendaftaran surat pengunduran diri dilampirkan, dan yang bersangkutan sudah harus mundur, itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Pastikan Penyandang Disabilitas Terdaftar dalam DPT

Begitu juga bakal calon yang bersatus sebagai anggota legislatif baik yang sementara menjabat tapi juga calon DPRD terpilih, diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Kita tidak tahu siapa yang akan mendaftar, tapi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berstatus ASN tapi juga sebagai DPRD baik yang sedang menjabat, tapi juga terpilih, jika ingin mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan,” jelasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya