Tuesday, September 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tertutup

  Hal itu dilakukan KPU untuk menyinkronkan data yang diinput Paslon pada saat mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 ini. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya dokumen palsu dari masing masing paslon, semuanya terdaftar di Kemendikti.

  “Semua aman, paslon ini benar-benar pernah kuliah,” ujarnya.

  Diapun mengatakan pada tahapan penelitian berkas pendaftaran tersebut ada beberapa hal yang dilakukan KPU diantaranya memverifikasi adimintrasi berkas pencalonan dari masing masing paslon.

   Selama tahapan itu berlangsung, bila mana ada berkas pendaftaran yang kurang lengkap, atau rusak, maka paslon dapat segera melakukan perbaikan sampai batas akhir ditanggal 21 september 2024 mendatang.

Baca Juga :  SDM Perangkat Kampung Harus ditingkatkan

   Adapun syarat utama pendaftaran diantaranya pemenuhan jumlah suara sah, dari partai politik yang mengusung paslon tersebut. Khusus Kota Jayapura untuk satu pasangan calon minimal mendapatkan dukungan suara sah sebanyak 19.678 suara, angka ini mengacu pada jumlah suara sah pemilu 2024 sebanyak yaitu 231.495 suara.

  “Kalau itu lengkap, maka syarat adimintrasi lainnya tinggal dilengkapi,” jelas Abdullah.

   Selama masa verfikasi administrasi ini bakal calon masih diberi ruang untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun apabila sampai batas akhir tahapan verifikasi paslon tidak dapat memperbaiki berkas tersebut, maka dapat dinyatakan tidak lolos pendaftaran. “Tapi sampai saat ini berkas pendaftaran dari masing mssing semuanya aman,” katanya. (rel/tri)

Baca Juga :  Maju Pilkada, Dua Pj. Bupati di Papua Ajukan Pengunduran Diri 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Hal itu dilakukan KPU untuk menyinkronkan data yang diinput Paslon pada saat mendaftar sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 ini. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya dokumen palsu dari masing masing paslon, semuanya terdaftar di Kemendikti.

  “Semua aman, paslon ini benar-benar pernah kuliah,” ujarnya.

  Diapun mengatakan pada tahapan penelitian berkas pendaftaran tersebut ada beberapa hal yang dilakukan KPU diantaranya memverifikasi adimintrasi berkas pencalonan dari masing masing paslon.

   Selama tahapan itu berlangsung, bila mana ada berkas pendaftaran yang kurang lengkap, atau rusak, maka paslon dapat segera melakukan perbaikan sampai batas akhir ditanggal 21 september 2024 mendatang.

Baca Juga :  KPU Intan Jaya: Tak Ada Perampasan Logistik oleh KKB

   Adapun syarat utama pendaftaran diantaranya pemenuhan jumlah suara sah, dari partai politik yang mengusung paslon tersebut. Khusus Kota Jayapura untuk satu pasangan calon minimal mendapatkan dukungan suara sah sebanyak 19.678 suara, angka ini mengacu pada jumlah suara sah pemilu 2024 sebanyak yaitu 231.495 suara.

  “Kalau itu lengkap, maka syarat adimintrasi lainnya tinggal dilengkapi,” jelas Abdullah.

   Selama masa verfikasi administrasi ini bakal calon masih diberi ruang untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Namun apabila sampai batas akhir tahapan verifikasi paslon tidak dapat memperbaiki berkas tersebut, maka dapat dinyatakan tidak lolos pendaftaran. “Tapi sampai saat ini berkas pendaftaran dari masing mssing semuanya aman,” katanya. (rel/tri)

Baca Juga :  SDM Perangkat Kampung Harus ditingkatkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya