Sementaara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo Okniel Kirakla juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat di lima Distrik se-Kabupaten Yalimo bahwa saudaranya Yan Kirakla sebagai calon wakil bupati Yalimo berpasangan dengan calon bupati petahana Dr. Nahor Nekwek, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitasnya sebagai anggota KPU.
“Tidak mungkin kami KPU mendukung dalam keluarga yang bertarung di politik di tahun ini di Kabupaten Yalimo, sebab KPU adalah penyelenggara dan tidak memihak salah satu kandidat.” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dalam setiap proses tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 7 tahun 2017 KPU RI dan memperhatikan ketentuan pasal 6 huruf a pasal 8 huruf k pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan asas yang ada. Karena itu saya mengajak kepada masyarakat untuk membangun narasi yang baik dalam tahapan ini, kita sama-sama jalani sampai dengan pada saat pemilihan pada tanggal 27 November tahun 2024 dan yang menentukan ketiga pasangan calon ini adalah masyarakat dan KPU tetap posisi netral dalam pelaksanaannya pada pemilihan serentak ini,” pungkasnya. (*/humas)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos