Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Yalimo Tetap Jaga Integritas dan Netralitas dalam Pilkada

   Sementaara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo Okniel Kirakla juga  mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat di lima Distrik se-Kabupaten Yalimo bahwa saudaranya Yan Kirakla  sebagai calon wakil bupati Yalimo berpasangan dengan calon bupati petahana Dr. Nahor Nekwek, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitasnya sebagai anggota KPU.

  “Tidak mungkin kami KPU mendukung dalam keluarga yang bertarung di politik di tahun ini di Kabupaten Yalimo, sebab  KPU adalah penyelenggara dan tidak memihak salah satu kandidat.” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dalam setiap proses tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor  7  tahun 2017  KPU RI  dan memperhatikan ketentuan pasal 6 huruf a pasal 8 huruf k  pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2  tahun 2017 tentang kode etik   penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota:  KPU Harus Lebih Profesional!

   “Kami KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan  asas  yang ada. Karena itu saya mengajak kepada masyarakat untuk membangun narasi yang baik  dalam tahapan ini, kita sama-sama jalani  sampai dengan pada saat pemilihan  pada tanggal 27 November tahun 2024  dan yang menentukan ketiga pasangan calon ini  adalah masyarakat  dan KPU  tetap posisi netral dalam pelaksanaannya  pada pemilihan serentak ini,” pungkasnya. (*/humas)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementaara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo Okniel Kirakla juga  mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat di lima Distrik se-Kabupaten Yalimo bahwa saudaranya Yan Kirakla  sebagai calon wakil bupati Yalimo berpasangan dengan calon bupati petahana Dr. Nahor Nekwek, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitasnya sebagai anggota KPU.

  “Tidak mungkin kami KPU mendukung dalam keluarga yang bertarung di politik di tahun ini di Kabupaten Yalimo, sebab  KPU adalah penyelenggara dan tidak memihak salah satu kandidat.” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dalam setiap proses tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor  7  tahun 2017  KPU RI  dan memperhatikan ketentuan pasal 6 huruf a pasal 8 huruf k  pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2  tahun 2017 tentang kode etik   penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota:  KPU Harus Lebih Profesional!

   “Kami KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan  asas  yang ada. Karena itu saya mengajak kepada masyarakat untuk membangun narasi yang baik  dalam tahapan ini, kita sama-sama jalani  sampai dengan pada saat pemilihan  pada tanggal 27 November tahun 2024  dan yang menentukan ketiga pasangan calon ini  adalah masyarakat  dan KPU  tetap posisi netral dalam pelaksanaannya  pada pemilihan serentak ini,” pungkasnya. (*/humas)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya