Site icon Cenderawasih Pos

Harus Mengundurkan Diri dan Kantongi Tanda Terima Pengunduran Diri

Melkianus Kambu (foto:Denny/ Cepos)

Bagi Anggota DPRD yang Maju di PIlkada

WAMENA  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan jika bagi Anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini yang akan maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan wajib membuat surat pengunduran diri kepada Ketua DPR dan pemerintah daerah sebelum dilakukan pendaftaran ke KPU.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPRD yang masih menjabat dalam periode ini, contoh saja masih menjabat di DPRP, sebelum melakukan pendaftaran pada 27 Agustus-29 Agustus ini harus membuat suurat pengunduran diri kepada ketua DPRD dan juga kepada pemerintah daerah.

“Setelah calon tersebut melakukan pengunduran diri baik kepada Ketua DPR maupun kepada pemerintah daerah nanti akan diberikan surat terima, ini menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan dalam pendaftaran bagi anggota DPRD yang masih aktif,”ungkapnya Rabu (21/8) kemarin.

Ia juga mengakui jika tanda terima ini akan menjadi pegangan untuk menunggu SK pemberhentian dari Instansi tersebut, dalam proses verifikasi berkas  sampai dengan 21 September terakhir, masuk tanggal 22 september bakalcalon menjadi calon maka harus ada surat pemberhentian untuk anggota DPRD baik di Provinsi Papua Induk maupun di Kabupaten ataupun instansi lainnya yang menjadi calon kepala daerah.

“Jadi ini untuk calon hasil pemilu 2019 lalu yang masih aktif, untuk anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam pemililu tahun 2024 yang mau mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR,”kata Kambu

Ia juga menambahkan KPU hanya menerima permohonan pengunduran diri yang dilampirkan dengan tanda terima dari parpol yang mengusung, dua hal ini saja yang dilapirkan untuk melakukan pendaftaran  bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang telah termuat dalam  PKPU 8  tentang pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi Anggota DPR yang telah ditetapkan dari hasil pemilu ini yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah hanya dua syarat itu yang diminta oleh KPU, untuk kembali lagi ke DPR atau tidak bukan ranah KPU lagi tapi itu ranah parpol pengusung,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version