“Jadi ini untuk calon hasil pemilu 2019 lalu yang masih aktif, untuk anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam pemililu tahun 2024 yang mau mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR,”kata Kambu
Ia juga menambahkan KPU hanya menerima permohonan pengunduran diri yang dilampirkan dengan tanda terima dari parpol yang mengusung, dua hal ini saja yang dilapirkan untuk melakukan pendaftaran bersama dengan syarat dan ketentuan lainnya yang telah termuat dalam PKPU 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bagi Anggota DPR yang telah ditetapkan dari hasil pemilu ini yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah hanya dua syarat itu yang diminta oleh KPU, untuk kembali lagi ke DPR atau tidak bukan ranah KPU lagi tapi itu ranah parpol pengusung,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos