Willi Ater menjelaskan bahwa kekurangan itu terkait dengan Pasal 523 ayat (2) dengan unsur setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pada masa tenang menjanjikan imbalan atau uang kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung dimana menurut keterangan ahli Dr Effendi Saragih berpendapat bahwa dalam unsur subjek hukum terhadap perkara ini tidak dapat terpenuhi.
‘’Sehingga apabila kita teruskan ke proses penuntutan atau persidangan itupun tidak bisa dijatuhi hukuman sehingga kami berpendapat kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Jadi tidak memenuhi salah satu sub unsur Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum,’’ katanya.
Sebenarnya, yang dilaporkan ke Bawaslu adalah N, salah satu Caleg dari Partai PAN terkait money politik di Jagebob. Hanya saja menurut Agustinus Mahuze dan Aiptu Karel Leunupun, dalam pemeriksaan yang mendekati adalah AS. AS sendiri dalam pemeriksaan tidak mengakui sebagai tim sukses dari N meskipun antara AS dan N adalah saudara kandung.
‘’Uang yang dipakai AS bagi-bagi ke masyarakat adalah uang pribadi dari AS,’’ kata Aiptu Karel Leunupun. Karena itu, dari 4 laporan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Merauke, seluruhnya telah dihentikan. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos