Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemrov Tandatangani 10 Rekomendasi PPIS

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menandatangani rekomendasi hasil kesepakatan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan seluruh peserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura mengatakan, ada sepuluh kesepakatan bersama yakni pertama peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai arah bagi PPID.

Kedua, perlu dirumuskan kebijakan resmi untuk memasukan pengelola layanan unformasi dan dokumentasi. Ketiga semua informasi dan dokumentasi di suatu badan publik dikelola oleh PPID, keempat diperlukan adanya assesmen bagi tenaga pengelola layanan informasi dan dokumentasi.

Lanjutnya, kelima harmonisasi kembali forum koordinasi PPID dengan pertemuan tiga bulan sekali, keenam Rapat Koordinasi dilaksanakan setiap tahun oleh PPID Utama Provinsi Papua. Ketujuh, pendampingan PPID Utama dan komisi Informasi Papua sebagai bentuk Pembinaan kepada PPID.

Baca Juga :  Beberapa Venue PON Dihibahkan Kepada Pemilik Aset

“Kedepalapan diperlukan dukungan anggaran kepada pengelola data dan informasi serta adanya system reword bagi pengelola layanan Informasi dan dokumentasi,” capnya.

Lanjutnya, kesembilan PPID Utama Provinsi Papua sebagai wakil data dan kesepuluh dalam rangka peningkatan kapabilitas pengelola informasi dan dokumentasi pada PPID utama. Dalam rangka peningkatan kapabilitas pengelola infomasi  dan dokumentasi pada  PPID utama dan PPID  pelaksana. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menandatangani rekomendasi hasil kesepakatan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan seluruh peserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura mengatakan, ada sepuluh kesepakatan bersama yakni pertama peraturan Gubernur nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai arah bagi PPID.

Kedua, perlu dirumuskan kebijakan resmi untuk memasukan pengelola layanan unformasi dan dokumentasi. Ketiga semua informasi dan dokumentasi di suatu badan publik dikelola oleh PPID, keempat diperlukan adanya assesmen bagi tenaga pengelola layanan informasi dan dokumentasi.

Lanjutnya, kelima harmonisasi kembali forum koordinasi PPID dengan pertemuan tiga bulan sekali, keenam Rapat Koordinasi dilaksanakan setiap tahun oleh PPID Utama Provinsi Papua. Ketujuh, pendampingan PPID Utama dan komisi Informasi Papua sebagai bentuk Pembinaan kepada PPID.

Baca Juga :  Daftar Calon Pemain Persipura Jayapura

“Kedepalapan diperlukan dukungan anggaran kepada pengelola data dan informasi serta adanya system reword bagi pengelola layanan Informasi dan dokumentasi,” capnya.

Lanjutnya, kesembilan PPID Utama Provinsi Papua sebagai wakil data dan kesepuluh dalam rangka peningkatan kapabilitas pengelola informasi dan dokumentasi pada PPID utama. Dalam rangka peningkatan kapabilitas pengelola infomasi  dan dokumentasi pada  PPID utama dan PPID  pelaksana. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya