JAYAPURA – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua, tak lagi menerima rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (20/2) kemarin.
“Sejak Senin (19/2) malam kami tidak lagi menerima rekomendasi PSU dikarenakan waktu PSU sesuai dengan undang undang bahwa 10 hari sejak pemungutan suara,” ucap Steve melalui ponselnya kemarin.
“Jadi tanggal 24 merupakan hari terakhir, jika rekomendasi PSU keluar terus nantinya kami kerepotan dengan logistiknya,” ujarnya.
Steve mengaku Senin (19/2) malam sejak diclose, pihaknya langsung melakukan pemesanan logistik surat suara Pemilu.
“Kita harap Selasa (20/2) surat suara sudah tercetak semua dan Rabu (21/2) sudah dikirim. Sehingga PSU bisa kita laksanakan secepat mungkin, karena 24 Februari merupakan hari terakhir,” ungkapnya.
Steve tak memungkiri bahwa terdapat beberapa permasalahan saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, hanya saja perlu dilihat terlebih dahulu persoalannya seperti apa.
“Tidak mesti PSU dengan pelanggaran yang ada, misalnya yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dengan persoalan kotak suara ditahan. Untuk kasus ini tinggal dilanjutkan saja setelah penghitungan lalu rekapitulasi,” kata Steve.
Steve berharap tidak ada lagi daerah di bumi cenderawasih yang merekomendasikan untuk dilakukannya PSU.
Sementara itu kata Steve, dari enam kabupaten/kota yang direkemendasikan untuk melakukan PSU. Hanya Kabupaten Keerom yang telah menggelar PSU pada Selasa (20/2) kemarin.
“Kabupaten Keerom merupakan daerah pertama di Papua yang sudah melaksanakan PSU. Untuk kabupaten lainnya paling lambat 24 Februari, sebab stok surat suara untuk PSU terbatas sementara rekomendasi PSU banyak,” ujarnya.
Adapun beberapa distrik di kabupaten/kota yang berpotensi dilaksanakannya PSU seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Yapen, Keerom dan Mamberamo Raya. (fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos