Site icon Cenderawasih Pos

Bawaslu: Bacalon Kepala Daerah Tertibkan Baliho!

Kordinator Devisi Pencegahan, Parmas  dan Humas, Yanita Kebelen (foto:Jimi/Cepos)

JAYAPURA-Maraknya atribut pasangan bakal calon kepala daerah di sejumlah tempat, nampaknya membuat gerah Bawaslu Provinsi Papua. Pasalnya, saat ini belum masuk massa kampanye. Namun, Bawaslu sendiri belum bisa bertindak gegabah di luar kewenangannya, untuk menertibkan sejumlah atribut yang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan atribut sebelum masa kampanye ini.

  Oleh karena itu, menyikapi hal ini Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mendatangi Polda Papua, pada Kamis (18/9). Kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua  dan jajarannya itu  untuk berdiskusi dengan Kapolda Polda Papua, Brigjen Pol Patrige Rudolf Renwarin.

  Hal yang jadi pembahasan,  terkait pemasangan spanduk, baliho dan segala macam atribut yang dipasang oleh calon kepala daerah tertentu yang isinya berupa ajakan atau yang bersifatnya kampanye.

   Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin melalui Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas)  dan Humas, Yanita Kebelen mengatakan, sejauh ini Bawaslu Provinsi Papua telah berikan imbauan kepada pasangan bakal calon untuk lebih memperhatikan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

  Sebab,  menurut Yanita sekarang belum memasuki kampanye, dan seharusnya spanduk dan alat peraga kampanye lainya belum bisa terpasang. “Imbauan kami sebenarnya kepada teman-teman di tim bakal pasangan calon untuk segera menertibkan,” jelas Yanita, Kamis (18/9) sore.

   Yanita mengaku bahwa Bawaslu memang tidak mempunyai kewenangan cukup luas terkait dengan penertiban atribut kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye.  Lanjut Yanita,  pemasangan alat peraga sosialisasi tersebut tidak dilarang jika telah memenuhi syarat seperti tidak memiliki unsur ajakan, pemaparan visi dan misi dari para calon dan lain sebagainya.

  “Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.

   Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang  diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

  “Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.

  Menurutnya,  yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari   Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version