Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawaslu: Bacalon Kepala Daerah Tertibkan Baliho!

  “Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.

   Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang  diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

  “Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan Instruksikan PSS  di Yalimo dan Yahukimo

  Menurutnya,  yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari   Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Kalau alat peraga kampanye itu, alat yang digunakan pasangan calon mengajak pemilih. Biasanya alat peraga kampanye itu berisi visi-misi, lalu kemudian berisi ajakan untuk memilih,” terangnya.

   Dia berharap kepada para bakal calon untuk taati aturan yang berlaku, mengingat masa kampanye belum mulai. Yanita mengatakan tugas, sesuai wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi yang  diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Bawaslu Provinsi bertugas, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap, pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

  “Spanduk atau apapun itu, yang tidak dipasang sesuai tempat atau tidak sesuai dengan alat peraga kampanye itu juga Bawaslu tidak serta-merta menurunkan, karena bisa saja nanti berpotensi pada kerusakan alat peraga kampanye pada saat kampanye,” ujarnya.

Baca Juga :  Biaya Renovasi Gedung Kantor Gubernur Bersumber dari Dana Silpa

  Menurutnya,  yang berhak menertibkan terkait dengan pelanggaran tersebut adalah Satpol-PP atas rekomendasi dari   Bawaslu. Beda halnya pada massa tenang, Bawaslu punya kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan seluruh atribut kampanye yang dipasang oleh pasangan calon. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya