MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Merauke. Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, saat menggelar conferensi pers dengan Gakkumdu Kabupaten Merauke mengungkapkan, sejak pelaksanaan kampanye, pungut hitung sampai pada penetapan perolehan suara pasangan calon bupati Merauke, Bawaslu Kabupaten Merauke menerima 4 temuan dan laporan.
‘’Jadi sejak pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan dan penetapan hasil perolehan suara Paslon, kami Bawaslu Kabupaten Merauke menemukan dan menerima 4 laporan dugaan pelanggaran Pilkada,’’ kata Agustinus Mahuze, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Habibi Anwar dan Penyidik dari Polres Merauke yang tergabung dalam Gakkumdu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (17/12) malam.
Agustinus menjelaskan, 4 temuan dan laporan tersebut adalah pertama terkiat temuan ketidaknetralan ASN. Untuk temuan terhadap oknum ASN tersebut, setelah pihaknya melakukan klarifikasi kemudian hasil klarifikasi tersebt direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara. ‘’Kita masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negeri seperti apa putusannya,’’ katanya.
Kedua, lanjut Agustinus Mahuze, terkait dengan dugaan money politik. Untuk dugaan money politik di Lapangan Kampung Yasa Mulya Tanah Miring itu, kami Bawaslu sudah melakukan penelusuran awal yang diduga tindak pidana Pemilu, money politik. Kemudian kami rekomendasikan ke Gakkumdu. Namun pembahasan di Gakkumdu dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan,’’ katanya.
Sementara kasus ketiga adalah laporan dugaan money politik di Seringgu yang dinilai pelanggaran Pemilu kemudian Bawaslu menindaklanjuti ke Gakkumdu. Dari hasil penelusuran dan verifikasi diketahui bahwa laporan itu tidak ditindaklanjuti karena laporan itu bersifat palsu. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos