Saturday, December 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Empat  Temuan dan Laporan ke Bawaslu, Hanya Satu yang Diproses

MERAUKE  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran  Pemilu   ke Bawaslu Kabupaten Merauke.  Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, saat menggelar conferensi pers dengan Gakkumdu  Kabupaten Merauke mengungkapkan, sejak pelaksanaan kampanye,  pungut hitung sampai pada penetapan perolehan suara pasangan calon bupati Merauke, Bawaslu Kabupaten Merauke  menerima 4 temuan dan laporan.

   ‘’Jadi sejak pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan dan penetapan hasil perolehan suara Paslon, kami Bawaslu Kabupaten Merauke menemukan dan menerima 4 laporan  dugaan pelanggaran Pilkada,’’ kata Agustinus Mahuze, didampingi Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Habibi Anwar dan Penyidik dari Polres Merauke yang tergabung dalam Gakkumdu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (17/12) malam.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Tolikara Harus Jaga Netralitas

  Agustinus menjelaskan, 4 temuan dan laporan  tersebut adalah pertama terkiat temuan ketidaknetralan  ASN. Untuk temuan terhadap oknum ASN tersebut, setelah pihaknya melakukan klarifikasi kemudian hasil klarifikasi tersebt direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara. ‘’Kita masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negeri seperti apa putusannya,’’ katanya.

Kedua, lanjut Agustinus Mahuze, terkait dengan dugaan  money politik. Untuk dugaan  money politik di Lapangan  Kampung Yasa Mulya Tanah Miring itu, kami Bawaslu sudah melakukan  penelusuran awal yang diduga tindak pidana Pemilu, money politik. Kemudian  kami rekomendasikan ke Gakkumdu. Namun pembahasan di  Gakkumdu dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan,’’ katanya.

Baca Juga :  Pilih Mundur dan Berikan Dukungan Kepada Ondoafi

Sementara kasus ketiga adalah  laporan dugaan money politik di Seringgu yang dinilai pelanggaran Pemilu kemudian Bawaslu  menindaklanjuti ke Gakkumdu. Dari hasil penelusuran dan verifikasi diketahui bahwa  laporan itu tidak ditindaklanjuti karena laporan itu bersifat palsu.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran  Pemilu   ke Bawaslu Kabupaten Merauke.  Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, saat menggelar conferensi pers dengan Gakkumdu  Kabupaten Merauke mengungkapkan, sejak pelaksanaan kampanye,  pungut hitung sampai pada penetapan perolehan suara pasangan calon bupati Merauke, Bawaslu Kabupaten Merauke  menerima 4 temuan dan laporan.

   ‘’Jadi sejak pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan dan penetapan hasil perolehan suara Paslon, kami Bawaslu Kabupaten Merauke menemukan dan menerima 4 laporan  dugaan pelanggaran Pilkada,’’ kata Agustinus Mahuze, didampingi Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Habibi Anwar dan Penyidik dari Polres Merauke yang tergabung dalam Gakkumdu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (17/12) malam.

Baca Juga :  Polres Merauke Larang Penjualan Pertalite dan Pertamax di Pinggir Jalan

  Agustinus menjelaskan, 4 temuan dan laporan  tersebut adalah pertama terkiat temuan ketidaknetralan  ASN. Untuk temuan terhadap oknum ASN tersebut, setelah pihaknya melakukan klarifikasi kemudian hasil klarifikasi tersebt direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara. ‘’Kita masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negeri seperti apa putusannya,’’ katanya.

Kedua, lanjut Agustinus Mahuze, terkait dengan dugaan  money politik. Untuk dugaan  money politik di Lapangan  Kampung Yasa Mulya Tanah Miring itu, kami Bawaslu sudah melakukan  penelusuran awal yang diduga tindak pidana Pemilu, money politik. Kemudian  kami rekomendasikan ke Gakkumdu. Namun pembahasan di  Gakkumdu dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan,’’ katanya.

Baca Juga :  Para Tokoh Sepakat Pemilu Lebih Santun

Sementara kasus ketiga adalah  laporan dugaan money politik di Seringgu yang dinilai pelanggaran Pemilu kemudian Bawaslu  menindaklanjuti ke Gakkumdu. Dari hasil penelusuran dan verifikasi diketahui bahwa  laporan itu tidak ditindaklanjuti karena laporan itu bersifat palsu.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/