Sunday, June 30, 2024
28.7 C
Jayapura

Hanya Kabupaten Jayawijaya Yang Memiliki 3 Calon Bupati dari Jalur Perseorangan

WAMENA – KPU Provinsi Papua pegunungan memastikan jika menghadapi Pilkada Tahun 2024 tidak ada calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur Papua pegunungan,  sementara untuk Pemilihan Bupati hanya kabupaten Jayawijaya yang memiliki 3 salon independent yang telah mendaftar di KPU, sementara untuk kabupaten lainnya tak ada.

Komisioner KPU Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan  untuk calon perseorangan pihaknya dari KPU Provinsi Papua pegunungan telah membuka diri atau pendaftaran namun tidak ada yang mendaftar untuk calob Gubernur dan Wakil Gubernur, hal yang sama juga dilakukan oleh KPUD di 8 Kabupaten.

“ dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan hanya Jayawijaya yang memiliki 3 calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten sementyara untuk 7 Kabupaten Lainnya tidak ada yang mendaftarkan diri,”ungkapnya Selasa (18/6) kemnarin.

Baca Juga :  Segera Launching Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 

Menurutnya, untuk calon perseorangan ini harus mengumpulkan KTP untuk pendaftarannya, namun itu hanya di reralisasi 3 calon di Kabupaten Jayawijaya, dan KPU Jayawijaya juga sudah melakukan verifikasi administrasi yang disebut dengan anlisis kegandaan hasilnya 3 calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“ dari hasil ini TMS ini sebenarnya Proses verifikasi Administrasi ini masih berjalan karena masih 45 persen pemeriksaannya yang dilakukanoleh KPU Kabupaten Jayawijaya, sehingga para calon perseorangan ini melakukan sengketa di bawaslu Kabupaten Jayawijaya.”jelas Melkianus Kambu

Kambu juga mengaku jika pihaknya akan menunggu hasil sidang mediasi terbuka yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya  sehingga apapun keputusannya nanti dari bawaslu maka KPU Provinsi Provinsi Papua pegunungan akan menindaklanjuti itu entah itu mel;akukan verifikasi administrasi atau langsung melakukan verifikasi factual.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi Provinsi Molor Karena Terbentur Masalah di Daerah

“khusus untuk calon perseorangan ini hanya ada di Kabupaten Jayawijaya, sehingga kami juga masih menunggu hasil dari sengketa yang diajukan para calon independent kepada KPU Kabupaten Jayawijaya di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya diselesaikan,”katanya

Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda Mengaku pihaknya baru saja menyelesaikan sidang mediasi tertutup dari 3 calon perseorangan sebagai Pemohon, dan KPU Jayawijaya sebagai termohon, namun tidak ada titik temu yang didapatkan sehingga KPU meminta untuk ditingkatkan menjadi sidang Sengketa terbuka.

“jadi dalam sidang sengketa terbuka ini kita akan mempelajari atau melihat kembali dalil yang menjadi sengketa tersebut sehingga nantinya yang akan memutuskan adalah Bawaslu Kabupaten Jayawijaya apabila sudah dilakukan,” tutupnya (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – KPU Provinsi Papua pegunungan memastikan jika menghadapi Pilkada Tahun 2024 tidak ada calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur Papua pegunungan,  sementara untuk Pemilihan Bupati hanya kabupaten Jayawijaya yang memiliki 3 salon independent yang telah mendaftar di KPU, sementara untuk kabupaten lainnya tak ada.

Komisioner KPU Papua pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan  untuk calon perseorangan pihaknya dari KPU Provinsi Papua pegunungan telah membuka diri atau pendaftaran namun tidak ada yang mendaftar untuk calob Gubernur dan Wakil Gubernur, hal yang sama juga dilakukan oleh KPUD di 8 Kabupaten.

“ dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan hanya Jayawijaya yang memiliki 3 calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten sementyara untuk 7 Kabupaten Lainnya tidak ada yang mendaftarkan diri,”ungkapnya Selasa (18/6) kemnarin.

Baca Juga :  Anggota PPS Dianiaya, Satu Honai Dibakar 

Menurutnya, untuk calon perseorangan ini harus mengumpulkan KTP untuk pendaftarannya, namun itu hanya di reralisasi 3 calon di Kabupaten Jayawijaya, dan KPU Jayawijaya juga sudah melakukan verifikasi administrasi yang disebut dengan anlisis kegandaan hasilnya 3 calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“ dari hasil ini TMS ini sebenarnya Proses verifikasi Administrasi ini masih berjalan karena masih 45 persen pemeriksaannya yang dilakukanoleh KPU Kabupaten Jayawijaya, sehingga para calon perseorangan ini melakukan sengketa di bawaslu Kabupaten Jayawijaya.”jelas Melkianus Kambu

Kambu juga mengaku jika pihaknya akan menunggu hasil sidang mediasi terbuka yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya  sehingga apapun keputusannya nanti dari bawaslu maka KPU Provinsi Provinsi Papua pegunungan akan menindaklanjuti itu entah itu mel;akukan verifikasi administrasi atau langsung melakukan verifikasi factual.

Baca Juga :  Sosialisasi Kebijakan dan Dana Kampanye 

“khusus untuk calon perseorangan ini hanya ada di Kabupaten Jayawijaya, sehingga kami juga masih menunggu hasil dari sengketa yang diajukan para calon independent kepada KPU Kabupaten Jayawijaya di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya diselesaikan,”katanya

Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda Mengaku pihaknya baru saja menyelesaikan sidang mediasi tertutup dari 3 calon perseorangan sebagai Pemohon, dan KPU Jayawijaya sebagai termohon, namun tidak ada titik temu yang didapatkan sehingga KPU meminta untuk ditingkatkan menjadi sidang Sengketa terbuka.

“jadi dalam sidang sengketa terbuka ini kita akan mempelajari atau melihat kembali dalil yang menjadi sengketa tersebut sehingga nantinya yang akan memutuskan adalah Bawaslu Kabupaten Jayawijaya apabila sudah dilakukan,” tutupnya (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya