Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Usai Verifikasi Berkas, KPU Papua Segera Tetapkan Pasangan Calon

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Steve Dumbon mengungkapkan bah wa pihaknya bakal menggelar pengumuman penetapan kelengkapan syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagai Calon Gubernur Papua 2024 pada tanggal 22 September mendatang.

   Selain pengumuman resmi tersebut, KPU juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (Paslon) yang akan digelar di Aula KPU Papua, Jl. Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

  “Penetapan syarat calon itukan tanggal 22 September 2024 kami akan umumkan resmi. setelah itu penarikan undian nanti tanggal 23 September karena tanggal 24 sudah mulai masuk masa kampanye,” kata Steven Dumbon kepada wartawan, Sabtu (14/9).

   Ketua KPU itu mengatakan apabila dari salah satu calon nantinya tidak memenuhi syarat maka, KPU akan memberikan surat kepada partai pengusung untuk segera mengantikan orang tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Disarankan Jangan Takut Hadapi KPK

  “Kami hanya terima yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan, kalau memang dari sisi tidak direkomendasikan kami akan menyurat ke partai pendukungnya untuk segera mengantikan orang tersebut,” jelasnya.

  Lebih lanjut Steven Dumbon mengatakan, proses pencabutan nomor urut tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting menjelang pemilihan gubernur yang akan diadakan pada tahun 2024.

  Para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini tengah melewati rangkaian tahapan krusial, termasuk pemeriksaan kesehatan dan rekomendasi dari MRP Papua terkait keaslian OAP. Hal ini  menjadi salah satu syarat utama hingga untuk dapat ditetapkan sebagai calon resmi. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Trend Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Medsos di Papua Meningkat

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Steve Dumbon mengungkapkan bah wa pihaknya bakal menggelar pengumuman penetapan kelengkapan syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagai Calon Gubernur Papua 2024 pada tanggal 22 September mendatang.

   Selain pengumuman resmi tersebut, KPU juga akan melakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (Paslon) yang akan digelar di Aula KPU Papua, Jl. Holtekamp, Kota Jayapura, Papua.

  “Penetapan syarat calon itukan tanggal 22 September 2024 kami akan umumkan resmi. setelah itu penarikan undian nanti tanggal 23 September karena tanggal 24 sudah mulai masuk masa kampanye,” kata Steven Dumbon kepada wartawan, Sabtu (14/9).

   Ketua KPU itu mengatakan apabila dari salah satu calon nantinya tidak memenuhi syarat maka, KPU akan memberikan surat kepada partai pengusung untuk segera mengantikan orang tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Sambut Positif Pembangunan Pos Pantau RAPI di Pantai Holtekamp

  “Kami hanya terima yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan, kalau memang dari sisi tidak direkomendasikan kami akan menyurat ke partai pendukungnya untuk segera mengantikan orang tersebut,” jelasnya.

  Lebih lanjut Steven Dumbon mengatakan, proses pencabutan nomor urut tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting menjelang pemilihan gubernur yang akan diadakan pada tahun 2024.

  Para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini tengah melewati rangkaian tahapan krusial, termasuk pemeriksaan kesehatan dan rekomendasi dari MRP Papua terkait keaslian OAP. Hal ini  menjadi salah satu syarat utama hingga untuk dapat ditetapkan sebagai calon resmi. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Trend Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Medsos di Papua Meningkat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya