Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Ini Kata Bawaslu PPS Terkait  Pemasangan Spanduk  Bacalon Bupati atau Gubernur 

MERAUKE – Kendati belum ada pendaftaran  pasangan bakal calon bupati Merauke dan gubernur Papua Selatan, namun di sejumlah  sudut kota Merauke  telah terpasang spanduk pasangan bakal  calon bupati maupun bakal calon gubernur Papua Selatan. Bahkan ada spanduk yang sudah memasang  pasangan bakal calon bupati dan wakil bupatinya.   

  Koordinator Devisi  (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool  mengungkapkan bahwa bakal calon kepala daerah maupun bakjal calon wakil kepala daerah sepanjang dia belum terdaftar sebagai calon, maka Bawaslu tidak bisa menindak atau  menganggap pemasangan baliho tersebut sebagai sebuah pelanggaran.

‘’Segala sesuatu  itu terkait dengan aturan pemilihan kepala daerah. Kalau  itu tidak masuk dalam aturan maka kita mau pakai aturan apa. Karena tidak ada dasar bagi kita untuk  menyatakan yang bersangkutan salah satu tidak,’’  katanya.

Baca Juga :  Pengumuman DCT Tunggu Hasil Verifikasi Uji Publik

Kecuali , tandas  Felix Tethool, seorang bakal calon kepala daerah yang berstatus ASN dan memasang  spanduk atau baliho dengan  memasang salah satu atau gabungan partai politik di dalam baliho atau spanduknya tersebut. Karena baik UU Kepemiluan maupun UU ASN,  seorang ASN dilarang berpolitik  praktis atau berfaliasi dengan partai politik.

‘’Kami sudah menyurat kepada Pemda maupun kepada partai Politik untuk ASN yang mau maju sebagai  bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau dia mau sosialisasikan dirinya sebagai bakal  calon kepala daerah atau wakil  kepala daerah, maka ASN tersebut tidak boleh menyertaikan partai pendukung dalam spanduk atau   baliho tersebut. Tapi, kalau ada    ASN yang mau maju dan sudah memasang atribut partai maka itu masuk dalam pelanggaran. Karena dianggap telah berpolitik  praktis,’’ terangnya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan NIK, Bawaslu Papua Siapkan Tim Pengawas

    Felix Tethool menjelaskan bahwa jika ada pemasangan baliho maupun spanduk darfi bakal calon  kepala daerah  yang dipasang di tempat-tempat yang bukan zona yang ditetapkan  pemerintah daerah maka masih menjadi rana pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan.

‘’Kami mengimbau kepada  bakal calon kepala daerah untuk menghindari pemasangan spanduk, baliho di depan rumah ibadah,  rumah sakit, dan instansi  pemerintah,’’ pinta Ketua  Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, M.Si. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kendati belum ada pendaftaran  pasangan bakal calon bupati Merauke dan gubernur Papua Selatan, namun di sejumlah  sudut kota Merauke  telah terpasang spanduk pasangan bakal  calon bupati maupun bakal calon gubernur Papua Selatan. Bahkan ada spanduk yang sudah memasang  pasangan bakal calon bupati dan wakil bupatinya.   

  Koordinator Devisi  (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool  mengungkapkan bahwa bakal calon kepala daerah maupun bakjal calon wakil kepala daerah sepanjang dia belum terdaftar sebagai calon, maka Bawaslu tidak bisa menindak atau  menganggap pemasangan baliho tersebut sebagai sebuah pelanggaran.

‘’Segala sesuatu  itu terkait dengan aturan pemilihan kepala daerah. Kalau  itu tidak masuk dalam aturan maka kita mau pakai aturan apa. Karena tidak ada dasar bagi kita untuk  menyatakan yang bersangkutan salah satu tidak,’’  katanya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Optimis Serapan Anggaran Capai 90 Persen di Akhir 2022

Kecuali , tandas  Felix Tethool, seorang bakal calon kepala daerah yang berstatus ASN dan memasang  spanduk atau baliho dengan  memasang salah satu atau gabungan partai politik di dalam baliho atau spanduknya tersebut. Karena baik UU Kepemiluan maupun UU ASN,  seorang ASN dilarang berpolitik  praktis atau berfaliasi dengan partai politik.

‘’Kami sudah menyurat kepada Pemda maupun kepada partai Politik untuk ASN yang mau maju sebagai  bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kalau dia mau sosialisasikan dirinya sebagai bakal  calon kepala daerah atau wakil  kepala daerah, maka ASN tersebut tidak boleh menyertaikan partai pendukung dalam spanduk atau   baliho tersebut. Tapi, kalau ada    ASN yang mau maju dan sudah memasang atribut partai maka itu masuk dalam pelanggaran. Karena dianggap telah berpolitik  praktis,’’ terangnya.

Baca Juga :  Senin, Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Dimulai

    Felix Tethool menjelaskan bahwa jika ada pemasangan baliho maupun spanduk darfi bakal calon  kepala daerah  yang dipasang di tempat-tempat yang bukan zona yang ditetapkan  pemerintah daerah maka masih menjadi rana pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan.

‘’Kami mengimbau kepada  bakal calon kepala daerah untuk menghindari pemasangan spanduk, baliho di depan rumah ibadah,  rumah sakit, dan instansi  pemerintah,’’ pinta Ketua  Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, M.Si. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya