Thursday, April 3, 2025
30.7 C
Jayapura

Bawaslu: Soal Gugatan ke MK, Itu Hak Peserta Pilkada

MIMIKA – Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, Arfah Arsyad mengatakanpengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak dari semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Arfah mengatakan, untuk contoh kasus yang ada, Bawaslu dalam hal ini hanya sebagai pemberi keterangan bagi para peserta yang melayangkan menggugat.  Ia mengatakan, hingga Sabtu (14/12), dalam situs MK sudah ada dua gugatan yang diajukan oleh peserta Pilkada serentak 2024 dari Kabupaten Mimika.

“Untuk sementara kami update di situs MK itu sudah ada 2 yang mengajukan, Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Apapun nanti di gugatannya itu ya mungkin di MK itu pertama adalah perselisihan hasil, tapi bisa juga gugatannya itu soal proses yang terjadi di lapangan,” kata Arfah, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu 14 Desember 2024.

Baca Juga :  Lima Paslon Miliki Visi Jitu Majukan Kabupaten Jayapura

Arfah mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengumpulkan data-data mulai dari C Hasil, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hasil rekapitulasi tingkat distrik hingga data-data penanganan pelanggaran.

“Karena di MK itu kan semua proses pasti ada ininya apalagi digugat itu soal proses yang terjadi di lapangan. Jadi kami hanya pemberi keterangan saja, tapi bisa saja itu jadi pertimbangan penting di MK nantinya,” ujar Arfah.

MIMIKA – Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Mimika, Arfah Arsyad mengatakanpengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak dari semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Arfah mengatakan, untuk contoh kasus yang ada, Bawaslu dalam hal ini hanya sebagai pemberi keterangan bagi para peserta yang melayangkan menggugat.  Ia mengatakan, hingga Sabtu (14/12), dalam situs MK sudah ada dua gugatan yang diajukan oleh peserta Pilkada serentak 2024 dari Kabupaten Mimika.

“Untuk sementara kami update di situs MK itu sudah ada 2 yang mengajukan, Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Apapun nanti di gugatannya itu ya mungkin di MK itu pertama adalah perselisihan hasil, tapi bisa juga gugatannya itu soal proses yang terjadi di lapangan,” kata Arfah, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu 14 Desember 2024.

Baca Juga :  Lima Paslon Miliki Visi Jitu Majukan Kabupaten Jayapura

Arfah mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengumpulkan data-data mulai dari C Hasil, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hasil rekapitulasi tingkat distrik hingga data-data penanganan pelanggaran.

“Karena di MK itu kan semua proses pasti ada ininya apalagi digugat itu soal proses yang terjadi di lapangan. Jadi kami hanya pemberi keterangan saja, tapi bisa saja itu jadi pertimbangan penting di MK nantinya,” ujar Arfah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya