Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Papua Tengah: Tidak Ada Calon Perseorangan di Papua Tengah 

Sementara, ada satu pasangan bacalon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Kabupaten Paniai yang menyerahkan dokumen lewat dari waktu penyerahan yang ditetapkan KPU.

” Teman-teman KPU Paniai menerima dokumen via email dan itu lewat dari waktu pendaftaran yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59,” ungkapnya.

Namun menurutnya, ada keterangan dari tim bacalon perseorangan ini bahwa, pihaknya mengirimkan dokumen tersebut sebelum jam 23:59 namun terkendala jaringan sehingga pihak KPU menerima dokumen itu setelah batas waktu.

” Kami sudah arahkan KPH Paniai untuk buat catatan penerimaan dokumen lalu disampaikan ke Bawaslu Paniai untuk dipelajari dan akan dilanjutkan apabila ada rekomendasi dari bawaslu untuk melanjutkan,” tutur Rudi.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Tanah Papua

Sementara itu, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni berharap, Pilkada serentak tahun 2024 di Papua Tengah dapat berjalan dengan aman dan damai sehingga masyarakat menikmati pesta demokrasi dengan sukacita.

” Jangan bangun hoax yang tidak bertanggung jawab dan mari kita kawal proses tahapan pilkada sampai pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029,” harap Tabuni.

Menurutnya,Sistem Pilkada di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken untuk enam kabupaten dan dua kabupaten diantaranya Nabire dan Mimika masih menggunakan sistem one man one vote atau satu orang satu suara.(tft)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemprov Imbau Komponen Anak Bangsa Kibarkan Bendera Merah Putih

Sementara, ada satu pasangan bacalon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Kabupaten Paniai yang menyerahkan dokumen lewat dari waktu penyerahan yang ditetapkan KPU.

” Teman-teman KPU Paniai menerima dokumen via email dan itu lewat dari waktu pendaftaran yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59,” ungkapnya.

Namun menurutnya, ada keterangan dari tim bacalon perseorangan ini bahwa, pihaknya mengirimkan dokumen tersebut sebelum jam 23:59 namun terkendala jaringan sehingga pihak KPU menerima dokumen itu setelah batas waktu.

” Kami sudah arahkan KPH Paniai untuk buat catatan penerimaan dokumen lalu disampaikan ke Bawaslu Paniai untuk dipelajari dan akan dilanjutkan apabila ada rekomendasi dari bawaslu untuk melanjutkan,” tutur Rudi.

Baca Juga :  KPU Biak, Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

Sementara itu, Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni berharap, Pilkada serentak tahun 2024 di Papua Tengah dapat berjalan dengan aman dan damai sehingga masyarakat menikmati pesta demokrasi dengan sukacita.

” Jangan bangun hoax yang tidak bertanggung jawab dan mari kita kawal proses tahapan pilkada sampai pada tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029,” harap Tabuni.

Menurutnya,Sistem Pilkada di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken untuk enam kabupaten dan dua kabupaten diantaranya Nabire dan Mimika masih menggunakan sistem one man one vote atau satu orang satu suara.(tft)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  BTM: Saatnya Berjuang Menangkan Pilkada di Papua 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya