“Pada Mei 2025, di acara Partai Golkar, Menteri Bahlil secara terbuka mengarahkan dukungan kepada Mari–Yo. Lalu pada Juni dan Juli, ia datang ke Sarmi, Yapen, Biak Numfor, dan Supiori membawa program listrik desa yang sebenarnya tugas PLN, tapi diambil alih olehnya,” ungkap Korneles.
Menurutnya, hingga kini pihaknya tidak menemukan adanya surat cuti dari Bahlil maupun Bupati Keerom. “Kami sudah laporkan ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta menyebut telah melakukan pembahasan dan kajian. Namun, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran baik dari Menteri Bahlil maupun Bupati Keerom. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 17 September. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos