Di TPS 1 Kampung Burgena, BTM–CK kehilangan 54 suara yang justru bertambah untuk Mari–Yo. Hal serupa terjadi di TPS 1 Kampung Karfasia dengan selisih 98 suara. Di Distrik Pantai Barat dan Apawer Hulu juga ditemukan pola serupa, dimana suara BTM–CK berkurang sementara suara Mari–Yo bertambah.
Kecurangan juga disebut terjadi di Kabupaten Yapen. Saksi Ralf Repasi menuturkan, saat pleno KPU Yapen memberikan formulir D hasil kosong untuk ditandatangani dengan alasan kendala jaringan internet sehingga hasil tidak dapat diprint.
“Ketika pleno, data suara yang ditampilkan sama dengan C hasil saksi, tapi saat penandatanganan, D hasil yang diberikan kosong. KPU terburu-buru berangkat ke Serui menggunakan kapal kayu, sehingga kami tidak bisa mengecek. Setelah diprint, barulah ketahuan ada ketidaksesuaian,” ujar Ralf.
Namun Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, dokumen D hasil yang ditandatangani saksi adalah hasil resmi yang di-generate dari aplikasi Sirekap, bukan dokumen kosong.
Saksi lain, Yosep Korwa, mengungkap dugaan kecurangan di Kabupaten Biak Numfor. Menurutnya, terdapat penggunaan surat suara rusak yang seharusnya tidak dipakai. “Di TPS 54 Mandala terdapat 333 surat suara rusak yang digunakan, di TPS 01 Sorido 199 suara, TPS 02 Sorido 238 suara, TPS 04 Fandoi 219 suara, dan TPS 05 Fandoi 220 suara. Total ada 1.200 surat suara rusak yang dicoblos untuk Mari–Yo,” jelas Korwa
Pihaknya mengaku sudah mengajukan keberatan ke KPU Biak Numfor, namun tidak ditindaklanjuti. Selain soal dugaan manipulasi suara, saksi Korneles dari PDIP Papua menyoroti keterlibatan pejabat negara yang dinilai tidak netral. Ia menuding Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Piter Gusbager ikut bekerja memenangkan pasangan Mari–Yo tanpa surat cuti.