Perihal lain yang sempat menghangat adalah soal PSU di Biak Numfor. Disini kuasa hukum Paslon 2, Bambang Widjojanto juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar, sama seperti penyampaian saksi-saksi dan tak ada intimidasi seperti yang dipersoalkan.
Namun kuasa hukum paslon 1, Anthon Raharusun justru mengulik sebaliknya. sempat terjadi ketegangan, intimidasi bahkan upaya untuk mengamankan suara yang dilakukan oleh saksi, Max Krey. Rekaman suara Max Krey ini juga dipertanyakan namun dibantah oleh yang bersangkutan dengan menyampaikan bahwa sudah tidak relevan lagi.
Sementara itu, anggota KPU Papua Fajar Irianto menegaskan bahwa pleno di Supiori berjalan tanpa masalah. “Tidak ada keberatan saksi maupun formulir keberatan dari saksi BTM–CK,” ujarnya.Bawaslu Papua, melalui ketua Hardin Sahlidin, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, saksi BTM–CK ditingkat distrik hingga kabupaten memang menandatangani pleno tanpa keberatan.
Namun Bawaslu mengaku sempat merekomendasikan perbaikan di tingkat provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Zulfikar juga membeberkan kejanggalan di Kabupaten Keerom, dimana tingkat partisipasi pemilih melebihi 100 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di TPS 1 Kampung Kyambra, Distrik Kaisena, misalnya, ia menemukan selisih 100 suara yang bertambah ke Mari–Yo. “Di tingkat kabupaten saksi memang tidak ajukan keberatan, tapi di provinsi sudah kami sampaikan data pembanding, hanya saja tidak ditindaklanjuti KPU,” ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Keerom, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy menepis tudingan tersebut. Ia menyebut pada pleno 10 Agustus 2025, tidak ada keberatan dari saksi BTM–CK terkait jumlah suara yang melebihi DPT. Di Kabupaten Sarmi, saksi menemukan pengurangan suara BTM–CK dan penambahan suara Mari–Yo.