Sunday, September 8, 2024
24.7 C
Jayapura

ASN Maju Pilkada, Harus Siap Konsekuensinya

Bawaslu Ingatkan ASN yang Maju Pilkada, jangan Setengah-setengah

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menegaskan bagi bakal calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, apabila telah mendapatkan rekomendasi dan ingin mencalonkan diri sebagai Walikota Jayapura, maka wajib mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.

  Menurut Frans Rumsawir, secara aturan, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka wajib bagi peserta bakal calon yang berstatus ASN mengajukan surat pengunduran diri di setiap instansi dimana mereka bekerja.

  “Tujuannya untuk menjaga netralitas seseorang sebagai aparatur sipil negara.

“Surat pengunduran diri itu penting, karena sebagai syarat verifikasi oleh KPU pada saat pendaftaran,” jelasnya Jumat (12/7).

  Pentingnya pengajuan surat pengunduran diri bagi bakal calon yang bersatus ASN ini, untuk mengantisipasi adanya sengketa  proses dalam Pemilukada. “Prinsipnya jangan sampai gara-gara itu menghambat pengajuan pendaftaran,” kata Frans.

Baca Juga :  Sukeskan Pilkada, Masyarakat Diminta Beri Dukungan

  Apalagi surat pengunduran diri ini menjadi salah satu syarat utama pencalonan, maka diharapkan tidak diabaikan. Karena jika itu tidak dicantumkan, maka penyelenggara tidak akan menerima mendaftaran bagi yang bersangkutan.

   “Kami harapkan bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri, namum masih berstatus ASN, maka mulai sekarang sudah ajukan surat ke intansi,” harapnya.

  Diapun mengatakan bagi yang bakal calon yang berstatus ASN, bila sudah mengundurkan diri, maka status ASN tidak dapat dikembalikan. “Itu sudah menjadi konsekuensi, meskipun kalah dalam pilkada, status ASN nya sudah tidak dapat dikembali,” jelasnya.

  Lebih lanjut pentingnya  surat pengunduran diri ini untuk menghindar sengketa proses dalam pencalonan. “Intinya itu harus berani, mau calonkan diri maka siap terima segala konsekuensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Selamat Jalan, Panama dan Kanada Jadi Tim Pertama yang Tinggalkan Indonesia

  Pentingnya surat pendunduran jabatan ini untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Selain itu mendorong netralitas jabatan. Bahkan lanjutnya bila ingin serius mencalonkan diri, maka lebih baik jauh jauh hari mengundurkan diri sehingga dapat lebih dikenal  masyarakat.

  “Jangan setengah-setengah, kalau serius ya berani ambil sikap, sehingga masyarakat mengenal kita,” tuturnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Bawaslu Ingatkan ASN yang Maju Pilkada, jangan Setengah-setengah

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menegaskan bagi bakal calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, apabila telah mendapatkan rekomendasi dan ingin mencalonkan diri sebagai Walikota Jayapura, maka wajib mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.

  Menurut Frans Rumsawir, secara aturan, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik, maka wajib bagi peserta bakal calon yang berstatus ASN mengajukan surat pengunduran diri di setiap instansi dimana mereka bekerja.

  “Tujuannya untuk menjaga netralitas seseorang sebagai aparatur sipil negara.

“Surat pengunduran diri itu penting, karena sebagai syarat verifikasi oleh KPU pada saat pendaftaran,” jelasnya Jumat (12/7).

  Pentingnya pengajuan surat pengunduran diri bagi bakal calon yang bersatus ASN ini, untuk mengantisipasi adanya sengketa  proses dalam Pemilukada. “Prinsipnya jangan sampai gara-gara itu menghambat pengajuan pendaftaran,” kata Frans.

Baca Juga :  ODP Mimika Tertinggi se Papua

  Apalagi surat pengunduran diri ini menjadi salah satu syarat utama pencalonan, maka diharapkan tidak diabaikan. Karena jika itu tidak dicantumkan, maka penyelenggara tidak akan menerima mendaftaran bagi yang bersangkutan.

   “Kami harapkan bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri, namum masih berstatus ASN, maka mulai sekarang sudah ajukan surat ke intansi,” harapnya.

  Diapun mengatakan bagi yang bakal calon yang berstatus ASN, bila sudah mengundurkan diri, maka status ASN tidak dapat dikembalikan. “Itu sudah menjadi konsekuensi, meskipun kalah dalam pilkada, status ASN nya sudah tidak dapat dikembali,” jelasnya.

  Lebih lanjut pentingnya  surat pengunduran diri ini untuk menghindar sengketa proses dalam pencalonan. “Intinya itu harus berani, mau calonkan diri maka siap terima segala konsekuensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tidak Kejar Harta, BTM Hanya Ingin Ubah Papua yang Lebih Baik

  Pentingnya surat pendunduran jabatan ini untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Selain itu mendorong netralitas jabatan. Bahkan lanjutnya bila ingin serius mencalonkan diri, maka lebih baik jauh jauh hari mengundurkan diri sehingga dapat lebih dikenal  masyarakat.

  “Jangan setengah-setengah, kalau serius ya berani ambil sikap, sehingga masyarakat mengenal kita,” tuturnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya