MIMIKA – Proses penghitungan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Mimika akhirnya resmi disahkan melalui pleno penerapan penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Graha Eme Neme Yauware, Mimika, Papua Tengah, Rabu (13/3/2024).
Penetapan perolehan suara itu ditunaikan melalui SK Nomor 08 Tahun 2024 yang diputuskan berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari distrik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Dete Abugau mengatakan, hasil perhitungan suara ini selanjutnya akan dibawa dalam pleno tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire. Begitupun selanjutnya akan dilanjutkan dalam pleno tingkat pusat.
“Setelah penetapan ini kita (KPU) ke Nabire, kita (pleno) penetapan di Nabire,” kata Dete.
Dete mengatakan, hasil pleno penetapan ini sebatas perolehan hasil suara. Lanjutnya, untuk penetapan kursi dan nama calon anggota legislatif yang dinyatakan terpilih pada pemilu 2024 menunggu penetapan pleno tingkat KPU RI.
Sementara itu, dalam pleno penetapan tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di Mimika dengan perolehan suara sebanyak 134.031. Diurutan kedua, pasangan Anies-Cak Imin jumlah suara 30.951 dan Ganjar-Mahfud nomor urut 03 dengan torehan 49.129 suara.
Nama-nama caleg dan jumlah perolehan suara terbanyak DPRD Kabupaten Mimika yang disahkan oleh KPUD Mimika pada pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika. Terdiri dari dapil 1 ada 5 caleg, dapil 2 ada 5 caleg, dapil 3 ada 6 caleg, dapil 4 ada 7 caleg, dapil 5 ada 7 caleg, dan dapil 8 ada 5 caleg. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos