JAYAPURA-Sejak KPU menetapkan waktu sosialisasi bagi para calon politikus yang siap bertarung di pemilu 2024, semua caleg yang sudah dinyatakan lolos verifikasi dan validaasi di KPU mulai “tebar pesona”. Hal ini dilaukan dengan melalui kampanye tatap muka maupun dengan alat peraga kampanye seperti baliho yang banyak bertebaran di sejumlah titik jalan protokol di kota Jayapura.
Namun sangat disayangkan, para caleg yang diyakini sangat paham aturan dan akan membuat aturan melalui kewenangan legislasinya, malah mereka banyak melanggar aturan. Terutama soal tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai aturan.
Cenderawasih Pos menelusuri sepanjang jalan dari batas kota sampai Entrop, banyak baliho dan spanduk yang justru ada yang dipasang di median jalan. Belum lagi di jalan protokol, pelanggaran ini tidak terhitung lagi jumlahnya.
“Setahu saya calon dewan ini yang akan membuat aturan, mulai dari Perda sampai undang-undang. Tapi kenapa mereka justru langgar aturan ini,” kata Margareta salah satu mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di kota Jayapura, Senin (11/12).
Dia bahkan menyindir para calon wakil rakyat itu, bahwa belum menjabat sebagai wakil rakyat sudah melakukan pelanggaran, apalagi kalau nanti terpilih sebagai anggota DPR.
Ditanya pendapatanya, mengenai pemasangan alat peraga kampanye yang tidak dilakukan langsung oleh para caleg, sehingga kesalahan itu sebenarnya dilakukan oleh para tenaga yang dipakai untuk memasang baliho-baloho para caleg tersebut.
“Mudah saja menjawabnya, memangnya sebelum dipasang tidak diarahkan, tidak diawasi lagi. Kan tidak juga, pasti diarahkan dulu. Jangan pakai sikap masabodo dengan aturan, nanti kamu yang pasang pemerintah yang copot. Itu artinya kita sedang mempertontonkan kebiasaan yang salah,” tambahnya. (roy/tri).
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos