Rosina Kebubun menjelaskan bahwa sesuai dengan SK yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Merauke bahwa syarat dukungan calon persorangan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Dimana DPT pada Pilpres dan Pileg sebanyak 162.942 pemilih. Sehingga 10 persen dari jumlah tersebut adalah 16.294 syarat minimal dukungan di 12 dari 22 distrik.
โโJadi syarat dukungan yang dimasukan minimal 162.942 dukungan formulir B1.KWK dilengkapi dengan KTP pendukung yang tersebar di minimal 12 distrik dari 22 distrik yang ada di Merauke,โโ katanya.
Rosina menjelaskan jika ada pasangan yang datang membawa syarat dukungan di bawah jumlah tersebut maka pihaknya pasti langsung tolak. Tetapi jika dukungan yang diserahkan lebih dari 16.942 maka pihaknya akan menerima pendaftaran pasnagan bakal calon tersebut.
โNamun kami akan melihat lagi karena ada warga yang tidak boleh dilibatkan dalam memberi dukungan tersebut yakni ASN, TNI dan Polri serta penyelenggara Pemilu tingkat bawah yakni badan adhoc,โ pungkasnya. (ulo/nat)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos