Tuesday, April 15, 2025
25.7 C
Jayapura

KPU Evaluasi Badan Ad Hoc yang Ada

Yang Lakukan Pelanggaran Dipastikan Tak Dilibatkan Lagi

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan siap menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada, 6 Agustus 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.023 TPS dengan 750.959 daftar pemilih tetap (DPT) sesuai data Pilkada 2024,  yang terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan.

   Jumlah pemilih tersebut tersebar di 105 distrik, 993 kelurahan/desa di 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak mengatakan bahwa untuk DPT tidak berubah, tidak ada penambahan. Kalaupun ada yang kurang, kata Diana,  pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam lagi. Tetapi yang pasti tidak melakukan penambahan.

Baca Juga :  Ombudsman Papua Ajak Warga Laporkan Pengaduan Maladministrasi

  Sementara itu terkait dengan badan Ad Hoc, Diana menegaskan KPU Papua tidak lagi melakukan rekrutmen terhadap anggota badan ad hoc baru dalam PSU 2025 karena terhalang dengan waktu dan biaya.

  Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap badan Ad Hoc lama yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah pada, 27 November 2024. Untuk ini dirinya tidak menjelaskan lebih detail, tetapi yang pasti akan melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi.

   “Berdasarkan isi surat yang disampaikan KPU RI ke kami (KPU Papua) itu kita hanya melakukan evaluasi kinerja dari anggota badan Ad Hoc tahun lalau (2024),” ungkap  Dorthea kepada Cenderawasih Pos di Kantor KPU Papua, Rabu (9/4)..

Baca Juga :  Libatkan Remaja, Kelompok Separatis Teroris Serang Aparat

   Adapun evaluasi yang dilakukan oleh KPU Papua terhadap badan Ad Hoc diantaranya anggota tidak aktif dalam bekerja, anggota terlibat atau menjadi tim sukses dari Paslon, anggota telah menjadi PNS, dan yang telah pindah domisili ataupun sakit. “Jadi itu nanti yang akan dievaluasi oleh KPU.” ujarnya.

Yang Lakukan Pelanggaran Dipastikan Tak Dilibatkan Lagi

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan siap menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada, 6 Agustus 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.023 TPS dengan 750.959 daftar pemilih tetap (DPT) sesuai data Pilkada 2024,  yang terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan.

   Jumlah pemilih tersebut tersebar di 105 distrik, 993 kelurahan/desa di 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak mengatakan bahwa untuk DPT tidak berubah, tidak ada penambahan. Kalaupun ada yang kurang, kata Diana,  pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam lagi. Tetapi yang pasti tidak melakukan penambahan.

Baca Juga :  Ditemukan Ada Bacaleg Daftar di 2 Parpol 

  Sementara itu terkait dengan badan Ad Hoc, Diana menegaskan KPU Papua tidak lagi melakukan rekrutmen terhadap anggota badan ad hoc baru dalam PSU 2025 karena terhalang dengan waktu dan biaya.

  Namun, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap badan Ad Hoc lama yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah pada, 27 November 2024. Untuk ini dirinya tidak menjelaskan lebih detail, tetapi yang pasti akan melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi.

   “Berdasarkan isi surat yang disampaikan KPU RI ke kami (KPU Papua) itu kita hanya melakukan evaluasi kinerja dari anggota badan Ad Hoc tahun lalau (2024),” ungkap  Dorthea kepada Cenderawasih Pos di Kantor KPU Papua, Rabu (9/4)..

Baca Juga :  Ombudsman Papua Ajak Warga Laporkan Pengaduan Maladministrasi

   Adapun evaluasi yang dilakukan oleh KPU Papua terhadap badan Ad Hoc diantaranya anggota tidak aktif dalam bekerja, anggota terlibat atau menjadi tim sukses dari Paslon, anggota telah menjadi PNS, dan yang telah pindah domisili ataupun sakit. “Jadi itu nanti yang akan dievaluasi oleh KPU.” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya