Wednesday, February 12, 2025
24.7 C
Jayapura

Pleno KPU Biak, Markus -Jimmy  Pimpin Biak Hingga 2030

BIAK NUMFOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Pleno puncak KPU Biak ini dihadiri oleh Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata, sekretaris, dan komisioner KPU, Ketua Bawaslu beserta jajaran, Penjabat (Pj) Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH., M.Hum, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SIK., M.H, Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Zakarias Mailoa, ST., MT, perwakilan Dandim 1708/BN, serta perwakilan partai pengusung dan pendukung ketiga pasangan calon. Selain itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Markus Oktovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Kapisa, turut hadir secara daring.

Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang atas gugatan dari salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Pemprov Papua Minta Masyarakat Tetap Waspada

“Atas nama lembaga dan pribadi, saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Biak Numfor atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilkada serentak di Biak Numfor. Inilah pilihan masyarakat, dan kami hanya mengawal serta menyajikan hasil yang menjadi harapan mereka,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, maka periodisasi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan berlangsung pada periode 2025-2030. Ketua KPU juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran partai politik, pasangan calon, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada.

“Semua pihak memiliki niat dan tujuan yang sama, dan tidak menutup kemungkinan ke depannya kita bisa bersatu padu untuk membangun Kabupaten Biak Numfor lebih baik lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangun Sejumlah Ruangan untuk Sekolah Yayasan Keagamaan

Sementara itu, Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, SH., M.Hum, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua KPU dan komisioner yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Bawaslu dan jajarannya yang telah memastikan jalannya Pilkada berlangsung sesuai aturan.

“Seluruh proses telah berjalan hingga putusan MK yang bertepatan dengan peringatan HUT Pekabaran Injil ke-170, suatu berkat luar biasa bagi masyarakat Biak Numfor,” ujarnya.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK NUMFOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Pleno puncak KPU Biak ini dihadiri oleh Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata, sekretaris, dan komisioner KPU, Ketua Bawaslu beserta jajaran, Penjabat (Pj) Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH., M.Hum, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, SIK., M.H, Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor Zakarias Mailoa, ST., MT, perwakilan Dandim 1708/BN, serta perwakilan partai pengusung dan pendukung ketiga pasangan calon. Selain itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Markus Oktovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Kapisa, turut hadir secara daring.

Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menjelaskan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melalui mekanisme dismissal menolak untuk melanjutkan sidang atas gugatan dari salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

“Atas nama lembaga dan pribadi, saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Biak Numfor atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilkada serentak di Biak Numfor. Inilah pilihan masyarakat, dan kami hanya mengawal serta menyajikan hasil yang menjadi harapan mereka,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, maka periodisasi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan berlangsung pada periode 2025-2030. Ketua KPU juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran partai politik, pasangan calon, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada.

“Semua pihak memiliki niat dan tujuan yang sama, dan tidak menutup kemungkinan ke depannya kita bisa bersatu padu untuk membangun Kabupaten Biak Numfor lebih baik lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangun Sejumlah Ruangan untuk Sekolah Yayasan Keagamaan

Sementara itu, Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, SH., M.Hum, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua KPU dan komisioner yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Bawaslu dan jajarannya yang telah memastikan jalannya Pilkada berlangsung sesuai aturan.

“Seluruh proses telah berjalan hingga putusan MK yang bertepatan dengan peringatan HUT Pekabaran Injil ke-170, suatu berkat luar biasa bagi masyarakat Biak Numfor,” ujarnya.(il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya