Hal tersebut berdasarkan jatwal keputusan KPU Papua Nomor 132 tahun 2025. Serta jangka waktu proses penghitungan yang dilakukan ditingkat provinsi cukup lama. Sebutnya, semua logistik PSU telah mulai bergeser hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) ketingkat distrik.
Karena itu KPU terus mengupayakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) harus bekerja cepat, tepat dalam penghitungan PSU yang di gelar pada, Rabu (6/7) agar tidak terjadi keterlambatan.
Dengan dukungan transportasi aplikasi Sirekap tentu jadi lebih mudah dalam penghitungan dan kemudian dilakukan rekap. Karena itu KPU berharap masyarakat juga ikut memantau rekapitulasi suara melalui aplikasi tersebut. Maka disini peran teknologi juga sangat penting dan SDM perlu dipersiapkan dengan baik.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan meliputi: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sebutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi kegiatan: persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan. Penetapan hasil pemilihan meliputi penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara penetapan pasangan calon terpilih meliputi penetapan pasangan Calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos