Friday, December 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Paslon JOEL Unggul Telak di Beberapa Distrik

“Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” tambahnya.

Keesokan harinya, lanjut Mirza, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, pihaknya menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Mereka pun mengajukan keberatan. Namun, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.

Sementara  itu, perwakilan Tim Hukum AIYE, Valen Kei, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang tidak menganut sistem noken.

Namun, menurut Valen Kei fakta lapangan berkata lain. Kata dia, berdasarkan bukti rekaman video yang beredar bahwa di Distrik Agimuga terjadi sistem noken yang dilakukan untuk membungkus suara kepada Paslon JOEL.

Baca Juga :  Kepala Bapedda Tanggapi Pernyataan Mendagri Soal Pembangunan di Mimika

“Saksi kami pun tidak diberitahu lokasi TPS. Saksi kami sama sekali tidak tahu dimana TPS-nya. Tapi namanya ikut ditulis. Ini kan aneh. Orang-orang yang ada di sana pun tidak diberi kesempatan untuk memilih. Jadi, kami duga itu bukan pemilihan, tapi dicoblos sendiri, dilakukan sistem noken,” ujar Valen.

Sementara itu, berkaitan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah dimasukkan oleh tim AIYE dan MP3, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa saat ini laporan-laporan itu sedang dalam proses tindak lanjut.

“Laporan yang masuk pada tanggal 3 hingga kini masih dalam proses tindak lanjut,” kata Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan SDM Kedokteran

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyebutkan bahwa substansi agenda hari ini adalah perolehan suara, bukan tentang prosedur pemungutan suara. Menurutnya pembahasan prosedur dapat dilakukan di tempat yang berbeda.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” tambahnya.

Keesokan harinya, lanjut Mirza, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, pihaknya menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Mereka pun mengajukan keberatan. Namun, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.

Sementara  itu, perwakilan Tim Hukum AIYE, Valen Kei, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang tidak menganut sistem noken.

Namun, menurut Valen Kei fakta lapangan berkata lain. Kata dia, berdasarkan bukti rekaman video yang beredar bahwa di Distrik Agimuga terjadi sistem noken yang dilakukan untuk membungkus suara kepada Paslon JOEL.

Baca Juga :  Tolak Aksi Demo Terhadap YPMAK, Kepala Suku Waa Banti Angkat Bicara

“Saksi kami pun tidak diberitahu lokasi TPS. Saksi kami sama sekali tidak tahu dimana TPS-nya. Tapi namanya ikut ditulis. Ini kan aneh. Orang-orang yang ada di sana pun tidak diberi kesempatan untuk memilih. Jadi, kami duga itu bukan pemilihan, tapi dicoblos sendiri, dilakukan sistem noken,” ujar Valen.

Sementara itu, berkaitan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah dimasukkan oleh tim AIYE dan MP3, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa saat ini laporan-laporan itu sedang dalam proses tindak lanjut.

“Laporan yang masuk pada tanggal 3 hingga kini masih dalam proses tindak lanjut,” kata Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan.

Baca Juga :  Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyebutkan bahwa substansi agenda hari ini adalah perolehan suara, bukan tentang prosedur pemungutan suara. Menurutnya pembahasan prosedur dapat dilakukan di tempat yang berbeda.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya