“Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” tambahnya.
Keesokan harinya, lanjut Mirza, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, pihaknya menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Mereka pun mengajukan keberatan. Namun, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno.
Sementara itu, perwakilan Tim Hukum AIYE, Valen Kei, menegaskan bahwa Kabupaten Mimika telah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten di Papua Tengah yang tidak menganut sistem noken.
Namun, menurut Valen Kei fakta lapangan berkata lain. Kata dia, berdasarkan bukti rekaman video yang beredar bahwa di Distrik Agimuga terjadi sistem noken yang dilakukan untuk membungkus suara kepada Paslon JOEL.
“Saksi kami pun tidak diberitahu lokasi TPS. Saksi kami sama sekali tidak tahu dimana TPS-nya. Tapi namanya ikut ditulis. Ini kan aneh. Orang-orang yang ada di sana pun tidak diberi kesempatan untuk memilih. Jadi, kami duga itu bukan pemilihan, tapi dicoblos sendiri, dilakukan sistem noken,” ujar Valen.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah dimasukkan oleh tim AIYE dan MP3, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan bahwa saat ini laporan-laporan itu sedang dalam proses tindak lanjut.
“Laporan yang masuk pada tanggal 3 hingga kini masih dalam proses tindak lanjut,” kata Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menyebutkan bahwa substansi agenda hari ini adalah perolehan suara, bukan tentang prosedur pemungutan suara. Menurutnya pembahasan prosedur dapat dilakukan di tempat yang berbeda.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos