Daniel Jingga juga mengaku dasar hukum dari pelaksanaan debat kandidat kedua ini adalah Undang -undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , walikota dan Wakil Walikota.
“Dasar yang sama juga dari peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2004 tentang kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menurut pasal 19 ayat 1, KPU kabupten/Kota memfasilitasi debat publik pasangan calon paling banyak 3 kali.” bebernya
Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaan debat kandidat ini sudah dilakukan dua kali, untuk yang pertama telah selesai dilakukan di Wamena, untuk yang kedua saat ini di Jayapura dan untuk yang ketiga pada 16 November di Jakarta (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos