JAYAPURA – Bawaslu Papua saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon ) yang dipasang tidak pada tempatanya yakni di pagar salah satu kantor distrik, di Kabupaten Supiori.
“Dalam Undang-undang alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/2).
Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.
“Saat ini kampanye yang boleh dilakukan oleh Paslon adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.