Dikataka,n untuk Bakada perseorangan ini tidak ada batasan jumlah, selama memenuhi persyaratan diberi ruang untuk mendaftar.
“Intinya memenuhi syarat salah satunya jumlah suara pendukung 8,5 persen dari jumlah DPT, karena KTP jugakan tidak bisa dimanipulasi, jadi selama itu memenuhi syarat mau 10 orang pendaftara silahkan,” bebernya.
Lebuh lanjut dia sampaikan, karena proses pemilu saat ini mendominasi menggunakan teknologi, maka PPD maupun PPS yang direkrut minimal menguasai teknologi.
“Minimal PPD yang mendaftara itu harus menguasai IT, kalau tidak bagaimana kita kerjakan tahapan lain yang mana semua serba teknologi,” tandasnya. “Tidak hanya PPD Bakada yang mendaftarpun harus menguasai IT,” sambungnya lagi. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos