JAYAPURA-Tahapan kampanye pemilukada serentak 2024 mulai berlangsung sejak 25 September sampai 23 November mendatang. Khusus untuk tingkat Kota Jayapura kampanye dilakukan melalui beberapa metode, meliputi pertemuan terbatas, atau rapat tertutup, dan kampanye terbuka atau kampanye akbar.
Kampanye terbatas dapat dilakukan setiap hari oleh masing masing paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura. Itu dapat dilakukan di 5 Distrik yang ada di Kota Jayapura, namun dengan cara bergilir.
“Biar tidak saling berbenturan dengan paslon lain, misalnya paslon Nomor 01 hari ini di Japsel, maka Paslon lain harus di Japut,” jelas Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, Minggu (29/9).
Kemudian untuk kampanye terbuka, hanya dapat dilakukan selama satu kali selama tahapan pilkada berlangsung. Waktu dan tempat dapat ditentukan oleh masing masing kandidat.
Selama kampanye pasangan calon wajib memperhatikan larangan diantaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf, menghina seseorang, agama, suku ras, golongan, calon, atau Peserta Pemilu yang lain.
Tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Serta larangan lain sesuai aturan berlaku. “Karena nanti akan diawasi langsung oleh Bawaslu, oleh sebab itu Paslon wajib perhatikan larangan-larangan ini,” ujarnya.
Selain itu, pada tahapan ini paslon juga dapat melakukan kampanye melalui alat paraga di tempat umum maupun melalui media sosial. Untuk di Kota Jayapura pemerintah telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho maupun stiker paslon. Distrik Heram dapat dipasang sepanjang ruas jalan sekitar perbatasan Kota Jayapura/Kabupaten Jayapura.
Abepura, sekitar lapangan Trikora, Jayapura Selatan sekitar lapangan karang PTC Entrop, Jayapura Utara di sekitar Lapangan Mandala. Dan Distrik Muara Tami sepanjang ruas jalan di pertigaan Holtekamp. “Zona ini sesuai dengan rekomendasi Pemkot,” katanya.
Lebih lanjut untuk kampanye seperti pemasangan Baliho selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya beberapa ketentuan yang menjadi larangan diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, atau taman dan pepohonan.
“Prinsipnya kita tidak mau momentum ini merusak keindahan Kota Jayapura, apalagi menggangu ketertiban umum,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos