Oleh karenanya, KPU Papua Pegunungan meminta MK menolak permohonan Befa-Natan untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan 2024.
Sebelumnya, pasangan Befa-Natan menduga tingginya perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga kabupaten.
Befa-Natan mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat distrik. Adapun, perolehan suara Befa-Natan tercatat nihil di 32 distrik tersebut.
Mereka menduga terjadi alokasi perolehan suara kepada pasangan calon nomor urut 1. Sebab, hasil pemilihan dilaporkan secara sepihak ke KPU Kabupaten Tolikara dan KPU Provinsi Papua Pegunungan oleh saksi-saksi dari pihak John-Ones melalui pesan singkat dan telepon.
Selain itu, Befa-Natan mendalilkan bahwa masyarakat di empat distrik pada Kabupaten Yahukimo melakukan kesepakatan untuk membagi suara. Pembagian itu diduga karena adanya intimidasi dan penghadangan massa.
Befa-Natan juga mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 74.281 di Kabupaten Lanny Jaya. Hal itu diduga terjadi karena terdapat kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik pada kabupaten tersebut.
Pemohon pada perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, pada pokoknya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos