Ia menekankan bahwa konten-konten positif dapat membantu menekan penyebaran konten negatif seperti hoaks, kebencian, dan pornografi di media sosial. Kabid Humas juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku bagi para pelaku penyebaran hoaks.
“Namun demikian, pencegahan dan kesadaran individu tetap menjadi prioritas utama. Dalam upaya kontrol penggunaan media sosial, peran orang tua dan keluarga menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda,” tutupnya. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos